Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hasil Percepatan Audit Usai Banjir Sumatra

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah percepatan audit kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam yang dilakukan menyusul bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.

Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan-perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengumuman pencabutan izin disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan.

Langkah penertiban tersebut dijalankan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, atau sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik. Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Read also:  Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Prasetyo menjelaskan, setelah terjadi bencana banjir dan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut.

Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Read also:  BPDLH Selesaikan Tiga Proyek Pembiayaan Lingkungan untuk Dukung Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Iklim

Pemerintah, kata Prasetyo, akan terus konsisten melakukan penertiban terhadap seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.

“Penertiban ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam keterangan pers tersebut, turut hadir sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono. ***

Perusahaan yang dicabut Izinnya:

22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 hektare)
  2. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare)
  3. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare)

Sumatera Barat

  1. PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare)
  2. PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare)
  3. PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare)
  4. PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare)
  5. PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare)
  6. PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare)
Read also:  Kemenhut-Yayasan Pertamina Jalin Kolaborasi Optimalkan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK)

Sumatera Utara

  1. PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare)
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 hektare)
  3. PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare)
  4. PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 hektare)
  5. PT Multi Sibolga Timber (28.670 hektare)
  6. PT Panei Lika Sejahtera (12.264 hektare)
  7. PT Putra Lika Perkasa (10.000 hektare)
  8. PT Sinar Belantara Indah (5.197 hektare)
  9. PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare)
  10. PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 hektare)
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 hektare)
  12. PT Teluk Nauli (83.143 hektare)
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 hektare)

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP perkebunan)
  2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK

Sumatera Utara

  1. PT Agincourt Resources (IUP pertambangan)
  2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

Sumatra Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP perkebunan)
  2. PT Inang Sari (IUP perkebunan). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

Indonesia, UK Push Post-COP30 Climate Action, Focus on Finance and Resilience

Ecobiz.asia — Indonesia and Britain agreed to step up climate cooperation to accelerate post-COP30 action, with a focus on climate finance, national resilience and...

TOP STORIES

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...