Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang dilakukan PT Wirakarya Sakti (WKS) bersama tim gabungan merupakan praktik baik yang dapat diterapkan di wilayah lain.
Menurut Diaz, salah satu kunci penanganan kebakaran gambut di lokasi tersebut adalah distribusi air dari Sungai Batang Hari ke area terbakar dengan sistem pompa estafet sepanjang sekitar 11 kilometer.
“Saya lihat tadi best practice yang dilakukan oleh PT WKS di Desa Parit Culum, mereka mengambil air dari Sungai Batang Hari lalu estafet sepanjang 11 km dengan beberapa pompa yang dibawa ke sekat kanal di daerah yang ada titik kebakaran,” kata Diaz saat meninjau lokasi, Jumat (4/9/2026).
Pasokan air dalam jumlah besar diperlukan untuk membasahi lahan gambut hingga lapisan yang lebih dalam. PT WKS memompa air dari Sungai Batang Hari menuju area kebakaran melalui sistem estafet yang membutuhkan waktu sekitar 6–7 hari hingga air mencapai lokasi. Pemompaan masih terus dilakukan.
Titik kebakaran pertama kali teridentifikasi di luar konsesi PT WKS pada 27 Agustus 2026 dan langsung ditangani pada hari yang sama. Pemadaman api di permukaan lahan membutuhkan waktu sekitar empat hari.
Adapun pembasahan gambut menggunakan alat pemadam yang disebut sambunesia masih berlangsung untuk menjangkau lapisan gambut yang lebih dalam, yang sulit ditangani hanya dengan metode water bombing.
Usai meninjau lokasi, Diaz mengumpulkan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar titik hotspot untuk memperkuat koordinasi penanganan karhutla. Ia meminta perusahaan turut membantu pembangunan sekat kanal dan distribusi air dari sungai ke kawasan terdampak.
“Saya minta beberapa perusahaan di Jambi, untuk ikut membantu bangun sekat kanal dan membantu transfer air dari sungai (Batang Hari), kita sudah ada best practice-nya, semoga dengan ini, kebakaran lahan gambut bisa diselesaikan,” ujar Diaz.
Selain karhutla, Diaz juga meminta Pemerintah Daerah Jambi meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), terutama di tengah kondisi cuaca panas ekstrem.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup memastikan pelaksanaan Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
“Selain karhutla, satu lagi yang saya ingin bahas, mohon jalankan Surat Edaran Menteri LH terkait TPA, tolong Kadis LH perhatikan apakah Jambi sudah melakukan SE Menteri terkait penjagaan TPA dan pengelolaan TPA,” tegas Diaz. ***




