Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin terorganisir dan melintasi batas negara.
Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan kejahatan lingkungan kini tidak hanya menyangkut pelaku di lapangan, tetapi juga melibatkan jaringan komoditas, aliran aset, pemodal, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Hal itu disampaikan saat membuka lokakarya penguatan koordinasi nasional dan kolaborasi internasional dalam pemberantasan kejahatan lingkungan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Jumhur, kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, perdagangan ilegal limbah B3, dan perburuan satwa dilindungi telah berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan ekologis sekaligus perekonomian dan penegakan hukum.
“Kejahatan lingkungan bukan hanya ancaman terhadap sumber daya alam. Kejahatan lingkungan adalah ancaman terhadap keamanan ekologis, perekonomian, dan supremasi hukum,” tegas Jumhur.
KLH/BPLH mencatat skala ekonomi kejahatan lingkungan juga semakin besar. Data PPATK menunjukkan indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan sepanjang 2025 hingga semester I 2026 mencapai sekitar Rp198,87 triliun.
Secara global, Bank Dunia memperkirakan kerugian akibat kejahatan lingkungan mencapai US$1-2 triliun per tahun, termasuk akibat hilangnya jasa ekosistem seperti penyerapan karbon dan perlindungan banjir.
Di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera, KLH/BPLH juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada pemadaman api. Pemerintah ingin mengungkap aktivitas di balik kebakaran sekaligus memastikan penanganan hukum berjalan bersama dengan pemulihan ekosistem.
Untuk itu, pendekatan penegakan hukum akan diperkuat melalui intelijen, penerapan multi-pintu lintas undang-undang, pertanggungjawaban korporasi dan pemilik manfaat akhir, serta kerja sama internasional yang lebih operasional.
Penindakan juga diarahkan untuk menelusuri pemodal, pemberi perintah, pengendali korporasi, hingga pihak yang menikmati aliran dana hasil kejahatan.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan penegakan hukum didukung 398 aparatur sipil negara yang tersebar di kantor pusat dan lima balai Gakkum regional.
Sepanjang 2025-2026, jajaran Gakkum telah memproses 73 penyelidikan dan 11 kasus penyidikan terkait pencemaran, perusakan lingkungan, serta tata kelola sampah. ***




