Peluncuran IBSAP 2025-2045, Wapres: Keanekaragaman hayati Sumber Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meluncurkan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia atau Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 di Istana Wakil Presiden, Kamis, 8 Agustu 2024.

Dokumen IBSAP 2025-2045 disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Riset dan Inovasi Nasional, mitra pembangunan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat adat. 

Dokumen IBSAP 2025-2045 menjadi panduan strategis dalam mengelola keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan yang juga sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045.

Read also:  ITPC Soroti Peran Kunci Restorasi Gambut untuk Capai FOLU Net Sink 2030 di COP30

Baca juga: Huayou Bocorkan Rahasia Produksi Nikel dengan Jejak Karbon Terendah Sedunia, Ada Pemanfaatan Keunikan

Pada kesempatan itu, Wapres menekankan pemanfaatan keanekaragaman hayati bukan hanya dipandang sebagai sumber pangan, melainkan juga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang harus dikelola secara berkelanjutan dan berkeadilan, disertai standar-standar keberlanjutan, serta penggunaan inovasi dan teknologi. 

“Pengelolaan keanekaragaman hayati harus dilakukan secara holistik, mencakup ekosistem daratan dan perairan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Wapres.

Read also:  Terus Sikat Illegal Logging di Sumatera, Kemenhut Limpahkan Berkas Kasus PT BRN ke Kejaksaan

Dokumen IBSAP 2025-2045 memiliki tiga tujuan utama, yaitu kelestarian ekosistem, spesies, dan genetik; pemanfaatan yang berkelanjutan; dan pelaksanaan yang dapat mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati. 

Dalam dokumen IBSAP 2025-2045 juga telah ditetapkan ukuran yang jelas untuk menilai capaian setiap tujuan dan target. 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan IBSAP 2025-2045 selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional jangka panjang dan menengah. 

Baca juga: Jokowi Teken Perpres No 77 Tahun 2024, Pertambangan Wajib Percepat Pembangunan Persemaian

Read also:  Selidiki Asal Usul Kayu Banjir di Sumatera, Kemenhut Manfaatkan Teknologi AIKO

“IBSAP merupakan dokumen strategis yang penting sebagai arahan kebijakan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati menuju Visi Indonesia Emas 2045, dan sudah melalui proses penyelarasan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029,” papar Suharso.

Pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan. Pada 2023, kawasan yang dilindungi di daratan telah mencapai 26,7 persen dan di perairan mencapai 8,9 persen, dengan target 30 persen pada 2045. 

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...