Pelaporan Berkelanjutan, Adopsi IFRS S1 dan S2 Tingkatkan Transparansi dan Buka akses ke Pembiayaan Hijau

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Adopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 dan S2 akan memperkuat transparansi dalam pelaporan keberlanjutan sekaligus memberikan akses yang lebih besar kepada perusahaan Indonesia untuk mendapatkan pembiayaan hijau dari pasar internasional.

Demikian mengemuka pada seminar “Peran IFRS dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Berketahanan Iklim” yang diselenggarakan Pusat Perubahan Iklim ITB di Bandung, Rabu (30/7/2025).

Menurut Spesialis Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rezza Prisandy, penerapan IFRS S1 dan S2 akan menciptakan ruang yang lebih besar bagi perusahaan Indonesia untuk menarik investasi dari pasar internasional, khususnya dalam sektor yang berkelanjutan.

“Penerapan standar ini bukan hanya untuk kepatuhan, tapi untuk menciptakan ruang yang lebih besar bagi perusahaan Indonesia untuk menarik investasi dari pasar internasional, khususnya yang terkait dengan sektor berkelanjutan,” ujar Rezza Prisandy.

Read also:  Kemenhut Dorong KPH Perkuat Bioekonomi untuk Cegah Deforestasi dan Degradasi Hutan

IFRS S1 dan S2 mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan informasi terkait dengan risiko iklim dan keberlanjutan yang mempengaruhi kinerja finansial mereka.

Standar S1 mencakup pengungkapan tentang bagaimana perusahaan mengelola risiko keberlanjutan dan dampaknya terhadap bisnis, sementara S2 lebih fokus pada risiko fisik yang terkait dengan perubahan iklim dan dampaknya terhadap aset dan operasi perusahaan.

Dengan adanya standar ini, perusahaan diharapkan dapat melaporkan strategi adaptasi mereka terhadap perubahan iklim, serta tindakan yang diambil untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.

Menurut Rezza, investor kini semakin mengutamakan faktor keberlanjutan ketika memutuskan untuk berinvestasi. Mereka tidak hanya mencari keuntungan finansial, tetapi juga bagaimana perusahaan dapat berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim.

Read also:  Indonesia Serukan Penguatan Perdagangan Hasil Hutan Lestari di Forum Kehutanan APEC

“Investor kini tidak hanya mencari keuntungan finansial, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana sebuah perusahaan dapat berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim. Indonesia, dengan segala potensi alam dan sumber daya yang dimilikinya, harus memanfaatkan momentum ini,” tambah Rezza.

Hal senada juga ditegaskan Perencana Ahli Muda Koordinator Ekonomi Hijau Bappenas Anggi Pertiwi. Menurut dia IFRS S2 dan S2 ini akan meningkatkan daya tarik perusahaan di mata investor.

“Pasar kini semakin menilai kinerja ESG perusahaan. Penerapan IFRS ini memungkinkan perusahaan menunjukkan komitmen nyata terhadap keberlanjutan,” ujarnya.

Read also:  Pertamina Exceeds First-Half 2026 Decarbonization Target by 118%

Transisi Hijau

Implementasi IFRS S1 dan S2 juga diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Rezza mencatat bahwa sektor jasa keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau. Dengan semakin banyaknya investor yang tertarik pada produk-produk berkelanjutan, sektor keuangan Indonesia perlu bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan instrumen pembiayaan yang mendukung sektor hijau.

“Pembiayaan hijau adalah langkah penting dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon. Sektor jasa keuangan Indonesia harus siap mengelola pembiayaan ini dan membantu perusahaan dalam mengakses modal untuk proyek-proyek yang ramah lingkungan,” kata Rezza. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Indonesia Terus Kembangkan CCS, Teknologi Dinilai Jadi Jembatan Transisi Energi

Ecobiz.asia — Indonesia mulai memasuki tahap implementasi dalam pengembangan carbon capture and storage (CCS), setelah sebelumnya berfokus pada penguatan regulasi. Pengembangan proyek kini diarahkan...

Grup PHI Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Operasi Kalimantan

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya di Regional 3 Kalimantan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan...

PLTS Terapung Gajah Mungkur Ditarget Beroperasi 2027, Kapasitas 218 GWh

Ecobiz.asia — Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Gajah Mungkur di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mulai dibangun dan ditargetkan beroperasi pada akhir 2027. Pembangkit...

Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Ecobiz.asia — Perubahan perilaku perusahaan global dalam mengejar target net zero berpotensi menjadi sumber baru permintaan kredit karbon, termasuk dari Indonesia. Wakil Ketua Indonesia Carbon...

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...