Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan area penyangganya. Operasi yang berlangsung di Kabupaten Lebak, Banten, itu menyasar praktik tambang emas tanpa izin (PETI) serta penggunaan kawasan konservasi untuk bangunan komersial.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) turut memimpin operasi pada Rabu (3/12/2025), bersama Komandan Satgas PKH Garuda dan Gubernur Banten. Penertiban dilakukan di tiga blok utama — Cimari, Cirotan, dan Sopal — yang masuk dalam total kawasan TNGHS seluas 105.072 hektare. Dari operasi tersebut, tim menutup 55 lubang PETI.
“Operasi lanjutan periode ketiga ini merupakan bagian dari penertiban menyeluruh di kawasan TNGHS,” ujar Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwanto.
Ia menyebut operasi lanjutan di wilayah Bogor (28 Oktober–6 November 2025) dan Sukabumi (18–22 November 2025) telah menindak 281 lubang PETI, 811 bangunan pengolahan emas, sekitar 20.000 tabung gelundung, 105 mesin, dan memutus 44 jaringan listrik ilegal.
Kemenhut dan Satgas PKH telah menyusun rencana penertiban lanjutan di 11 blok di Kabupaten Lebak, termasuk Blok Cimari, Cirotan, Cisasak, Gang Panjang, Cisoka, Cikatumbiri, Ciburuluk, Ciawitali, Cikopo, dan Cikidang. Selain tambang ilegal, tim juga akan menertibkan 488 bangunan wisata komersial tak berizin di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut total indikasi aktivitas ilegal di kawasan mencapai 493 hektare, terdiri dari 346 hektare tambang ilegal dan sekitar 147 hektare bangunan vila tak berizin.
“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp304 miliar, belum termasuk nilai kerugian hasil tambang ilegal,” ujarnya. Tim penyidik juga telah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP untuk menelusuri para aktor pemodal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelanggaran di kawasan hutan, khususnya TNGHS sebagai hulu penting bagi sejumlah sungai besar di Jawa Barat dan Banten. Kerusakan kawasan dinilai dapat memicu degradasi kualitas air, banjir, dan longsor.

Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa PETI di kawasan TNGHS telah berlangsung masif dan mengancam fungsi ekologis taman nasional. Menurut dia, operasi ini bagian dari kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor.
Dwi Januanto mengatakan, penegakan hukum akan diterapkan secara terukur, termasuk ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku. “Upaya perlindungan kawasan konservasi harus diperkuat dengan efek jera dan kolaborasi lintas pihak,” ujar Dwi. ***


