Menteri LHK Jelaskan Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia: Ada Dispute Pemahaman

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi penjelasan tentang pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.

Dalam Focus Group Discussion bertema “Percepatan Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia” bersama Komisi IV DPR, Menteri Siti mengatakan yang terpenting dalam NEK adalah secara prinsip mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement. Ini berarti NEk mengacu kepada Paris Agreement dimana Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang kemudian dituangkan dalam dokumen NDC.

Baca juga: KLHK Tegaskan Nilai Ekonomi Karbon Bukan Semata Ekonomi, Sebut Soal Nilai Tambah

Read also:  ESDM Mulai Uji Biodiesel B50 di Kereta Api, Persiapan Implementasi Nasional

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, dalam NEK harus melihat dua sisi, yaitu aspek supply and demand. KLHK meyakini karbon bukan komoditi, tapi jasa aktivitas penurunan emisi dengan ukuran CO2. Supply-nya bukan hanya stok dari alam untuk diperdagangkan, tetapi berupa jasa penurunan emisi karbon dari berbagai aktivitas. Jadi bukan semata-mata carbon offset.

“Ada dispute dalam pemahamannya, disangkanya jual karbon adalah menjual semua karbon dari hutan kita. Padahal sebetulnya bagaimana jasa kita menurunkan emisi dan terus menerus menanam untuk menambah penyerapan karbon,” kata Menteri Siti.

Read also:  Apel Siaga Karhutla di Riau, Menteri LH Wanti-wanti Ancaman El Nino

Dia melanjutkan, ukuran NEK adalah pemenuhan NDC yang telah ditetapkan sebagai komitmen secara nasional kepada global. Kemudian, jasa karbon yang dihitung dengan CO2 haruslah dari high integrity environmentally.

“Jadi bukan karbon asal-asal, karbon palsu, bukan asal pengakuan saja, sehingga bukan pula green washing. Disitu ada syaratnya transparan, akuntabel, akurat, comparable, komplit, dan konsisten,” jelas Menteri Siti.

Selanjutnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa dalam pengelolaan karbon ada management/operation rights, dari pelaku usaha dalam rangka menurunkan emisi karbon, yang mendapatkan mandat dari negara melalui perizinan. Atau, voluntary masyarakat dengan menanam pohon.

Read also:  KLH Ajukan 31 Aglomerasi Proyek PSEL ke Danantara, 20 Wilayah Siap Masuk Tahap Investasi

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Kesiapan Implementasi Pajak Karbon: Langkah Penting Kontrol Emisi

Selanjutnya, ada economic rights, bahwa NEK pun dapat memberikan manfaat secara ekonomi berupa pendapatan negara, yang saat ini masih perlu diformulasikan bersama Kementerian Keuangan.

“Tidak perlu ada keraguan bahwa kita bisa bekerja dengan pengendalian emisi karbon sekaligus juga ekonomi bisa bertumbuh,” ujarnya.

Menteri Siti Mengatakan capaian karbon merefleksikan performa atau kapasitas Indonesia sebagai negara diantara negara-negara di dunia. Dalam hal ini, Menteri Siti menegaskan Indonesia termasuk yang tidak ketinggalan dan relatif maju. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Uji Coba Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca SIGN SMART ROBUST, Banyak Keunggulannya

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) Hidup melalui Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (IGRK MPV) menguji coba pengembangan...

Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak ‘Roro Jongrang’ Sosialisasikan Permenhut 6/2026

Ecobiz.asia - Peraturan Menteri Kehutanan No 6 yang mengatur perdagangan karbon kehutanan yang baru saja terbit mendapat sambutan antusias. Pembahasan beleid tersebut pun digelar...

Danantara dan 13 Pemda Teken MoU Percepatan Proyek PSEL di Enam Wilayah

Ecobiz.asia — Sebanyak 13 pemerintah kabupaten/kota yang tergabung dalam enam lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT...

Indonesia-Jepang Perkuat Diplomasi Lingkungan Hadapi Krisis Global, Dari Sampah hingga Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Jepang memperkuat kerja sama bilateral di bidang lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya bersama menghadapi tantangan lingkungan global. Hal...

Kemenhut Tawarkan Investasi Karbon Kehutanan Indonesia di Forum Bisnis New York

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional dalam forum bisnis Indonesia–International Emissions...

TOP STORIES

UNFF21: Indonesia Reaffirms Prabowo’s Commitment to Sustainable Forest Management

Ecobiz.asia — Indonesia’s Minister of Forestry Raja Juli Antoni reaffirmed President Prabowo Subianto’s commitment to sustainable forest management during the 21st session of the...

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PLN EPI Tanam 2.500 Cemara Udang di Lombok Barat

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menanam 2.500 pohon cemara udang di kawasan Pantai Induk Lombok, Jeranjang, Lombok Barat, Nusa Tenggara...

KLH Uji Coba Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca SIGN SMART ROBUST, Banyak Keunggulannya

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) Hidup melalui Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (IGRK MPV) menguji coba pengembangan...

Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak ‘Roro Jongrang’ Sosialisasikan Permenhut 6/2026

Ecobiz.asia - Peraturan Menteri Kehutanan No 6 yang mengatur perdagangan karbon kehutanan yang baru saja terbit mendapat sambutan antusias. Pembahasan beleid tersebut pun digelar...

Indonesia Promotes Forestry Carbon Market Reforms to Global Investors in New York

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry reaffirmed its commitment to building a credible, transparent, and internationally aligned forestry carbon market during a business forum...