Menteri LHK Jelaskan Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia: Ada Dispute Pemahaman

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi penjelasan tentang pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.

Dalam Focus Group Discussion bertema “Percepatan Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia” bersama Komisi IV DPR, Menteri Siti mengatakan yang terpenting dalam NEK adalah secara prinsip mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement. Ini berarti NEk mengacu kepada Paris Agreement dimana Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang kemudian dituangkan dalam dokumen NDC.

Baca juga: KLHK Tegaskan Nilai Ekonomi Karbon Bukan Semata Ekonomi, Sebut Soal Nilai Tambah

Read also:  Kemenhut Kejar 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terindikasi Penyebab Banjir Sumatera, Termasuk TPL

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, dalam NEK harus melihat dua sisi, yaitu aspek supply and demand. KLHK meyakini karbon bukan komoditi, tapi jasa aktivitas penurunan emisi dengan ukuran CO2. Supply-nya bukan hanya stok dari alam untuk diperdagangkan, tetapi berupa jasa penurunan emisi karbon dari berbagai aktivitas. Jadi bukan semata-mata carbon offset.

“Ada dispute dalam pemahamannya, disangkanya jual karbon adalah menjual semua karbon dari hutan kita. Padahal sebetulnya bagaimana jasa kita menurunkan emisi dan terus menerus menanam untuk menambah penyerapan karbon,” kata Menteri Siti.

Read also:  Data IDXCarbon: Transaksi dan Peminatan Karbon Indonesia di COP30 Capai 2,75 Ton CO2

Dia melanjutkan, ukuran NEK adalah pemenuhan NDC yang telah ditetapkan sebagai komitmen secara nasional kepada global. Kemudian, jasa karbon yang dihitung dengan CO2 haruslah dari high integrity environmentally.

“Jadi bukan karbon asal-asal, karbon palsu, bukan asal pengakuan saja, sehingga bukan pula green washing. Disitu ada syaratnya transparan, akuntabel, akurat, comparable, komplit, dan konsisten,” jelas Menteri Siti.

Selanjutnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa dalam pengelolaan karbon ada management/operation rights, dari pelaku usaha dalam rangka menurunkan emisi karbon, yang mendapatkan mandat dari negara melalui perizinan. Atau, voluntary masyarakat dengan menanam pohon.

Read also:  Bidik Pemodal, Kemenhut Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penegakan Hukum di Lanskap Seblat

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Kesiapan Implementasi Pajak Karbon: Langkah Penting Kontrol Emisi

Selanjutnya, ada economic rights, bahwa NEK pun dapat memberikan manfaat secara ekonomi berupa pendapatan negara, yang saat ini masih perlu diformulasikan bersama Kementerian Keuangan.

“Tidak perlu ada keraguan bahwa kita bisa bekerja dengan pengendalian emisi karbon sekaligus juga ekonomi bisa bertumbuh,” ujarnya.

Menteri Siti Mengatakan capaian karbon merefleksikan performa atau kapasitas Indonesia sebagai negara diantara negara-negara di dunia. Dalam hal ini, Menteri Siti menegaskan Indonesia termasuk yang tidak ketinggalan dan relatif maju. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...