Menteri LH Sebut Perusahaan Pengelola Limbah B3 Sumber Pencemaran Sungai di Tangerang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa perusahaan pengelola limbah B3, CV Noor Annisa, merupakan salah satu sumber utama pencemaran Sungai Cirarab di Kabupaten Tangerang.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif saat melakukan inspeksi langsung bersama tim KLH/BPLH, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ke lokasi pencemaran pada Jumat (16/5).

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegas Hanif. “Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.”

Read also:  KLH Dorong Sektor Persampahan Jadi Sumber Ekonomi Karbon Daerah

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan langsung ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar. Limbah yang ditemukan meliputi fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur IPAL, bahan kimia kadaluarsa, serta limbah berbahaya lain yang bercampur dengan sampah domestik.

Inspeksi juga mengungkap bahwa saat hujan, air limpasan dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab, menyebabkan pencemaran lebih lanjut. Lokasi penimbunan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Read also:  Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

Selain CV Noor Annisa, TPA Jatiwaringin yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut sebagai sumber pencemaran. TPA ini diketahui membuang air lindi ke Sungai Cirarab tanpa proses pengolahan serta melakukan pembakaran sampah terbuka di dalam area TPA.

“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hanif. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda antara tiga hingga sepuluh miliar rupiah.

Read also:  Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata.

“Kita akan ambil langkah tegas untuk melindungi kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak pencemaran,” ujar Rizal.

Baca juga: Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat

Inspeksi ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan secara lebih bertanggung jawab. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Ecobiz.asia – Komunitas gamer, streamer, dan e-sports bersama WWF-Indonesia mengampanyekan aksi iklim dan gaya hidup berkelanjutan dengan mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi serta...

Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam...

Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani kerja sama penyelenggaraan penataan ruang laut untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan...

TOP STORIES

Direct Carbon Pricing Now Covers Nearly One-Third of Global Emissions: World Bank

Ecobiz.asia — Direct carbon pricing mechanisms now cover nearly one-third of global greenhouse gas emissions, while revenues generated from carbon pricing have surpassed US$107...

Indonesia, UNEP Sign Implementing Arrangement to Strengthen REDD+ Cooperation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry and the United Nations Environment Programme have signed an Implementing Arrangement (IA) to strengthen cooperation on Reducing Emissions...

Indonesia, Norway Advance Fifth REDD+ Payment Under Agreed MRV Protocol

Ecobiz.asia — Norway has reaffirmed its commitment to strengthening its climate and forestry partnership with Indonesia and is preparing to disburse the fifth phase...

Dari Pernah Merugi hingga Raup Puluhan Juta, Petani Semangka di Musi Banyuasin Bangkit Bersama Program MedcoEnergi

Ecobiz.asia — Hamparan semangka yang kini dipanen Kelompok Sumpal Palawija Makmur di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...