Menteri LH Sebut Perusahaan Pengelola Limbah B3 Sumber Pencemaran Sungai di Tangerang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa perusahaan pengelola limbah B3, CV Noor Annisa, merupakan salah satu sumber utama pencemaran Sungai Cirarab di Kabupaten Tangerang.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif saat melakukan inspeksi langsung bersama tim KLH/BPLH, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ke lokasi pencemaran pada Jumat (16/5).

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegas Hanif. “Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.”

Read also:  Kematian Dua Pesut Mahakam, KLH Awasi Tiga Perusahaan

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan langsung ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar. Limbah yang ditemukan meliputi fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur IPAL, bahan kimia kadaluarsa, serta limbah berbahaya lain yang bercampur dengan sampah domestik.

Inspeksi juga mengungkap bahwa saat hujan, air limpasan dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab, menyebabkan pencemaran lebih lanjut. Lokasi penimbunan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Read also:  Bidik Pemodal, Kemenhut Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penegakan Hukum di Lanskap Seblat

Selain CV Noor Annisa, TPA Jatiwaringin yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut sebagai sumber pencemaran. TPA ini diketahui membuang air lindi ke Sungai Cirarab tanpa proses pengolahan serta melakukan pembakaran sampah terbuka di dalam area TPA.

“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hanif. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda antara tiga hingga sepuluh miliar rupiah.

Read also:  Luar Biasa! Penyuluhan Kehutanan Dongkrak Ekonomi Desa Hutan hingga Rp2,9 Triliun

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata.

“Kita akan ambil langkah tegas untuk melindungi kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak pencemaran,” ujar Rizal.

Baca juga: Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat

Inspeksi ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan secara lebih bertanggung jawab. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Investor Jerman Masuk Banyuwangi, Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 200 MW

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengumumkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 200 megawatt sebagai bagian dari percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan...

Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Hak Tenurial Masyarakat Adat di COP30

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Communities/IPLCs) dalam aksi iklim...

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pembiayaan Hutan Berintegritas di COP30 Belém

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembiayaan berbasis hutan yang berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan. Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim,...

Bidik Pemodal, Kemenhut Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penegakan Hukum di Lanskap Seblat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat di Bengkulu dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif bagi masyarakat...

Indonesia Tekankan Pentingnya Harmonisasi Nasional dalam Pembentukan Pendanaan Hutan Tropis TFFF dan TFIF

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan nasional dalam proses pembentukan Tropical Forest Finance Facility (TFFF) dan Tropical Forest Investment Fund (TFIF), sebagai upaya...

TOP STORIES

KPI Capai 105 Persen Target Dekarbonisasi hingga Oktober 2025

Ecobiz.asia — Kilang Pertamina Internasional (KPI) mencatat realisasi program dekarbonisasi sebesar 390 ribu metrik ton CO₂e hingga Oktober 2025, atau 105 persen dari target...

Indonesia Reaffirms Commitment to Strengthening Tenure Rights of Indigenous Peoples at COP30

Ecobiz.asia — Indonesia reaffirmed its strong commitment to advancing the recognition and protection of Indigenous Peoples and Local Communities (IPLCs) in global climate action. The...

At COP30, Indonesia Unveils Plan to Integrate Blue Carbon Into Climate Policy

Ecobiz.asia — Indonesia launched its national Blue Carbon Roadmap and Action Guide at the UN Climate Change Conference (COP30), outlining a coordinated strategy to...

Indonesia Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru, Tegaskan Integrasi Pesisir-Laut dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia meluncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) di Belém, Brasil,...

Investor Jerman Masuk Banyuwangi, Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 200 MW

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengumumkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 200 megawatt sebagai bagian dari percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan...