Menteri LH Sebut Perusahaan Pengelola Limbah B3 Sumber Pencemaran Sungai di Tangerang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa perusahaan pengelola limbah B3, CV Noor Annisa, merupakan salah satu sumber utama pencemaran Sungai Cirarab di Kabupaten Tangerang.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif saat melakukan inspeksi langsung bersama tim KLH/BPLH, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ke lokasi pencemaran pada Jumat (16/5).

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegas Hanif. “Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.”

Read also:  BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan langsung ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar. Limbah yang ditemukan meliputi fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur IPAL, bahan kimia kadaluarsa, serta limbah berbahaya lain yang bercampur dengan sampah domestik.

Inspeksi juga mengungkap bahwa saat hujan, air limpasan dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab, menyebabkan pencemaran lebih lanjut. Lokasi penimbunan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Read also:  Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR, Kapasitas hingga 10.000 Unit per Tahun

Selain CV Noor Annisa, TPA Jatiwaringin yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut sebagai sumber pencemaran. TPA ini diketahui membuang air lindi ke Sungai Cirarab tanpa proses pengolahan serta melakukan pembakaran sampah terbuka di dalam area TPA.

“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hanif. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda antara tiga hingga sepuluh miliar rupiah.

Read also:  Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata.

“Kita akan ambil langkah tegas untuk melindungi kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak pencemaran,” ujar Rizal.

Baca juga: Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat

Inspeksi ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan secara lebih bertanggung jawab. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST...

WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan...

DPRD Jadi Kunci Transformasi Sampah, Menteri LH Tekankan Peran Anggaran dan Regulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional, terutama...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

TOP STORIES

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST...

Analisis Permenhut 6/2026: Kredit Karbon Kehutanan Siap Masuk Pasar Internasional

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon...

Paradoks Persemaian Kehutanan Indonesia

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia -...

Chinese National Named Suspect in Smuggling Protected Indonesian Birds Hidden in PVC Pipes

Ecobiz.asia — Indonesia’s Forestry Law Enforcement Agency for the Java, Bali, and Nusa Tenggara region (Jabalnusra) has named a Chinese national, identified as YJ...