MORE ARTICLES

Menteri Kehutanan Siapkan Aturan Baru untuk Perusahaan Tambang Pemegang PPKH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan merumuskan formula baru berupa petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi perusahaan tambang yang memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), agar lebih optimal dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Raja Antoni dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (13/6/2025). 

Di sana, ia meninjau langsung kegiatan operasional PT Vale Indonesia Tbk, salah satu perusahaan tambang yang mengantongi izin PPKH.

Baca juga: Tanam 9,5 Juta Pohon, Vale Rehabilitasi 14.230 Hektare DAS di Sulsel Tahun 2024

“Hari ini saya menyaksikan langsung bagaimana PT Vale menjalankan proses pertambangan dengan mematuhi aturan yang ada. Energi mereka berasal dari air, kaidah-kaidah lingkungan juga terpenuhi. Ini bukti bahwa pertambangan dan pelestarian bisa berjalan seiring,” ujar Raja Antoni.

Pada kesempatan itu, Menhut mengunjungi beberapa titik penting di area tambang. Salah satunya adalah Arboretum Himalaya, kawasan konservasi sekaligus hasil reklamasi lahan tambang.

Menurut Menhut, komitmen perusahaan seperti PT Vale menjadi contoh bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. 

Namun, ia menekankan pentingnya peran regulator untuk memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan aturan lingkungan.

“Ini menunjukkan bahwa pembangunan dan pelestarian alam bisa sejalan — selama pemerintah tegas, tidak ada kongkalikong, dan perusahaan punya komitmen tinggi untuk alam,” ucapnya.

Baca juga: Vale Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2024, Terapkan ESG Sektor Tambang

Untuk memastikan standar yang lebih merata, Menhut menyatakan pihaknya akan menyusun regulasi teknis baru yang berbasis praktik terbaik dari lapangan. 

Tujuannya, agar perusahaan pemegang PPKH tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tapi juga aktif menjaga keberlanjutan kawasan hutan yang digunakan.

“Pulang dari sini, saya akan duduk bersama tim untuk merumuskan aturan baru. Kita akan buat juklak dan juknis yang lebih jelas, agar pemberian PPKH selalu dibarengi dengan tanggung jawab besar terhadap alam kita. Ini untuk masa depan, untuk anak cucu kita,” tegasnya.

Read also:  RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Ini Perubahan Aturannya

Kementerian Kehutanan berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat praktik pertambangan berkelanjutan yang tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...