Menhut Terbitkan Permenhut 27/2025, Atur Pemanfaatan Energi hingga Karbon di Kawasan Konservasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

Peraturan yang ditandatangani di Jakarta pada 11 Desember 2025 itu menjadi payung hukum baru pengaturan seluruh skema perizinan usaha dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Cakupan pemanfaatan meliputi panas bumi, air, energi air, wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa angin, pemanfaatan panas surya, hingga pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

“Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa lingkungan angin, pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari, pemanfaatan jasa lingkungan karbon,” demikian dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) Permenhut 27/2025 dikutip Ecobiz.asia Jumat (26/11/2025).

Read also:  PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Adanya Permenhut 27/2025 menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan zona yang tertutup total. Permenhut tersebut membuka ruang legal pemanfaatan energi terbaruk di Taman Nasional, Taman Hutan Raya (tahura), Taman Wisata Alam (TWA), dan Taman Buru (secara terbatas) asalkan tidak merusak fungsi utama kawasan dan mengikuti rencana pengelolaan kawasan

Permenhut 27/2025 merupakan regulasi teknis yang komprehensif dengan 15 Bab, 593 Pasal, dan Lampiran Teknis.

Read also:  Pertamina Drilling-Halliburton Perkuat Kerja Sama, Bidik Proyek Migas hingga Geothermal Global

Lampiran I–VI berisi format perizinan, SIMAKSI, standar rencana usaha, dan instrumen pengawasan untuk panas bumi, wisata alam, air, energi air, angin, panas matahari, dan karbon.

Dengan panjang lebih dari 1.000 halaman, regulasi ini memuat seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang akan menjadi basis izin dan pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan.

Read also:  GDE-Danareksa Kolaborasi Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi Panas Bumi

Terbitnya Permenhut 27/2025 mencabut empat peraturan menteri sebelumnya yang mengatur pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Empat regulasi yang dicabut yaitu Permenhut P.17/Menhut-II/2010 (Izin Pengusahaan Taman Buru), PermenLHK P.4/2019 (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi), PermenLHK P.8/2019 (Pengusahaan Pariwisata Alam), dan PermenLHK P.18/2019 (Pemanfaatan Air dan Energi Air)

Permenhut 27/2025 menjadikan pengusahaan jasa lingkungan sebagai rezim perizinan terpadu yang berlaku untuk seluruh pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi, dan menjadi landasan penting untuk pengembangan proyek energi terbarukan dan karbon di kawasan konservasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

Ecobiz.asia – Tekanan panas ekstrem akibat perubahan iklim menyebabkan pekerja sektor pertanian di Indonesia kehilangan rata-rata 595,1 jam kerja sepanjang 2024. Kondisi tersebut dinilai...

PGE Kantongi Pendanaan Global US$477 Juta untuk Tiga Proyek Panas Bumi

Ecobiz.asia – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memperoleh dukungan pendanaan internasional senilai total 477,87 juta dollar AS untuk tiga proyek panas bumi setelah...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...

BDx Kantongi Pasokan Listrik PLN 1,2 GW untuk Infrastruktur AI dan Data Center

Ecobiz.asia – BDx Data Centers (BDx) mengamankan komitmen pasokan listrik sebesar 1,2 gigawatt (GW) dari PT PLN (Persero) untuk pengembangan infrastruktur pusat data dan...

TOP STORIES

Indonesia Drafts Waste Sector Carbon Trading Rules, Prepares National Roadmap

Ecobiz.asia – Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) is preparing regulations and a roadmap for carbon trading in the waste sector as part...

Indonesia to Launch First International FOLU Carbon Credit Sale in July 2026, Targeting Over 30 Million Tons

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing to launch its first international sale of forest and other land use (FOLU) carbon credits in early July 2026,...

KLH Rancang Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Siapkan Peta Jalan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan regulasi dan peta jalan perdagangan karbon sektor limbah sebagai bagian dari penguatan implementasi...

Perluas Pemanfaatan Energi Bersih, Pertamina Pasang PLTS di Kapal Oil Barge

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mulai memperluas pemanfaatan energi bersih ke sektor maritim melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kapal Oil Barge...

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...