Menhut Terbitkan Permenhut 27/2025, Atur Pemanfaatan Energi hingga Karbon di Kawasan Konservasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

Peraturan yang ditandatangani di Jakarta pada 11 Desember 2025 itu menjadi payung hukum baru pengaturan seluruh skema perizinan usaha dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Cakupan pemanfaatan meliputi panas bumi, air, energi air, wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa angin, pemanfaatan panas surya, hingga pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

“Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa lingkungan angin, pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari, pemanfaatan jasa lingkungan karbon,” demikian dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) Permenhut 27/2025 dikutip Ecobiz.asia Jumat (26/11/2025).

Read also:  PGE Kolaborasi dengan UGM dan PT Agrotekno Estetika Laboratoris Kembangkan Katrili, Inovasi Pertanian Berbasis Geotermal

Adanya Permenhut 27/2025 menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan zona yang tertutup total. Permenhut tersebut membuka ruang legal pemanfaatan energi terbaruk di Taman Nasional, Taman Hutan Raya (tahura), Taman Wisata Alam (TWA), dan Taman Buru (secara terbatas) asalkan tidak merusak fungsi utama kawasan dan mengikuti rencana pengelolaan kawasan

Permenhut 27/2025 merupakan regulasi teknis yang komprehensif dengan 15 Bab, 593 Pasal, dan Lampiran Teknis.

Read also:  Jaga Keandalan Infrastruktur Energi Nasional, Pertagas Perkuat Budaya K3 Berkelas Dunia

Lampiran I–VI berisi format perizinan, SIMAKSI, standar rencana usaha, dan instrumen pengawasan untuk panas bumi, wisata alam, air, energi air, angin, panas matahari, dan karbon.

Dengan panjang lebih dari 1.000 halaman, regulasi ini memuat seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang akan menjadi basis izin dan pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan.

Read also:  PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi Kembangkan Bioenergi Sorgum di Gorontalo

Terbitnya Permenhut 27/2025 mencabut empat peraturan menteri sebelumnya yang mengatur pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Empat regulasi yang dicabut yaitu Permenhut P.17/Menhut-II/2010 (Izin Pengusahaan Taman Buru), PermenLHK P.4/2019 (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi), PermenLHK P.8/2019 (Pengusahaan Pariwisata Alam), dan PermenLHK P.18/2019 (Pemanfaatan Air dan Energi Air)

Permenhut 27/2025 menjadikan pengusahaan jasa lingkungan sebagai rezim perizinan terpadu yang berlaku untuk seluruh pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi, dan menjadi landasan penting untuk pengembangan proyek energi terbarukan dan karbon di kawasan konservasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PHE, ExxonMobil dan SK Group Kaji Proyek CCS Lintas Batas Indonesia-Korea Selatan

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama ExxonMobil Low Carbon Solutions Indonesia Limited, SK Innovation, dan SK Earthon menandatangani Joint Study Agreement (JSA)...

KAI Group Luncurkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Stasiun Gambir Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – KAI Group meluncurkan program Waste Management Terintegrasi dengan Stasiun Gambir sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah modern di kawasan transportasi publik. Kementerian Lingkungan...

GDE-Danareksa Kolaborasi Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi Panas Bumi

Ecobiz.asia – PT Geo Dipa Energi (GDE) dan PT Danareksa (Persero) memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pengembangan kawasan industri hijau melalui pemanfaatan listrik berbasis energi...

Pasar Serap 5.202 Ton Kredit Karbon PalmCo, Pembeli Individu Meningkat

Ecobiz.asia – Partisipasi masyarakat dalam perdagangan karbon menunjukkan tren meningkat sepanjang 2025. Melalui platform IDX Carbon dan PTPN Carbon Hub, publik tercatat membeli 5.202...

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi Kembangkan Bioenergi Sorgum di Gorontalo

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menjajaki pengembangan bioenergi berbasis sorgum melalui kerja sama dengan PT Sorbu Agro Energi sebagai bagian...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...