Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri LH/Kepala BPLD Hanif Faisol Nurofiq pada 20 Agustus 2025.
BPEGM akan menjadi unit pelaksana teknis (UPT) yang akan fokus pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta mangrove.
BPEGM akan berlokasi di Kota Jambi, Pontianak, dan Sorong, dengan cakupan kerja meliputi seluruh provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Masing-masing balai dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan tersebut BPEGM memiliki mandat untuk menyusun rencana dan program pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, melakukan verifikasi hasil inventarisasi, mengumpulkan data dan informasi, hingga melaksanakan pemulihan serta pemantauan.
Selain itu, unit ini juga bertugas menyusun laporan berkala serta memastikan tata kelola berjalan akuntabel dan transparan.
Dalam pelaksanaannya, BPEGM juga diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dengan instansi lain, termasuk lembaga penelitian, pemerintah daerah, hingga mitra internasional. ***