Libatkan Akademisi, Kemenhut Susun Surat Edaran Usai Putusan MK soal Masyarakat Adat Berkebun di Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah, sepanjang tidak untuk kepentingan komersial.

Surat edaran akan disusun dengan melibatkan pakar dan akademisi agar obyektif.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, mengatakan surat edaran tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan putusan tersebut.

“Pengecualian sebagaimana dimaksud tetap memiliki dasar konstitusional, sepanjang dilaksanakan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan,” ujar Julmansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Read also:  Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan kehutanan yang berlaku, melainkan mempertegas keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban negara menjaga kelestarian fungsi hutan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa pengaturan ini merupakan bentuk keseimbangan antara hak masyarakat adat dan tanggung jawab negara terhadap kelestarian hutan,” katanya.

Julmansyah menjelaskan, ketentuan dalam putusan MK itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.

Read also:  Kemenhut–Barantin Sinergi Pencegahan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal, Perkuat Biosekuriti

Kemenhut juga menilai putusan ini konsisten dengan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan tidak dapat dikenai sanksi pidana jika memanfaatkan kayu untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 16 Oktober 2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Permohonan diajukan oleh Sawit Watch.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk tujuan komersial.

Read also:  PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Julmansyah mengatakan surat edaran yang disiapkan nantinya akan menjadi pedoman pengawasan dan pelaksanaan Putusan MK di lapangan agar prinsip non-komersial dan keberlanjutan tetap terjaga. Dalam surat edaran tersebut akan ada detil distribusi, ukuran, luasan, kegiatan non-komersial oleh masyarakat adat di kawasan hutan.

Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut Yudi Ariyanto menambahkan pihaknya akan melibatkan para ahli dan akademisi dalam penyusunan surat edaran tersebut. “Kami akan melibatkan ahli agar surat edaran itu tidak subjektif Kemenhut,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan gerakan kolaboratif dalam pengelolaan lingkungan hidup saat...

Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut dua konsesi kehutanan atau Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan...

Proyek PLTS Terapung Patungan PLN-ACWA Power Tersendat Izin Penggunaan Kawasan Hutan

Ecobiz.asia – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling senilai US$80 juta yang dikembangkan PT Indo ACWA Tenaga Saguling (IATS) masih tertahan akibat...

ASPEBINDO dan APLCNGI Dorong Pemanfaatan CNG-LNG untuk Kurangi Impor LPG

Ecobiz.asia – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) bersama Asosiasi Perusahaan Liquefied & Compressed Natural Gas Indonesia (APLCNGI) mendorong optimalisasi pemanfaatan compressed...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka H (22) beserta barang bukti kasus pembalakan liar dan pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal...

TOP STORIES

Pertamina dan BGN Bangun Ekosistem SAF Berbasis Minyak Jelantah dari Program MBG

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN) membangun ekosistem bahan bakar pesawat berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak jelantah...

ACWA Power’s Saguling Floating Solar Project Delayed by Forestry Permit Issue

Ecobiz.asia — The US$80 million Saguling Floating Solar Power Plant project being developed by PT Indo ACWA Tenaga Saguling remains delayed due to the...

Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan gerakan kolaboratif dalam pengelolaan lingkungan hidup saat...

Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut dua konsesi kehutanan atau Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan...

DevvStream Named Exclusive Partner for PLN Indonesia Power’s Solar Carbon Credit Portfolio

Ecobiz.asia — PT PLN Indonesia Power has appointed DevvStream Corp. as the exclusive partner for managing carbon credits generated from its solar power portfolio...