Libatkan Akademisi, Kemenhut Susun Surat Edaran Usai Putusan MK soal Masyarakat Adat Berkebun di Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah, sepanjang tidak untuk kepentingan komersial.

Surat edaran akan disusun dengan melibatkan pakar dan akademisi agar obyektif.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, mengatakan surat edaran tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan putusan tersebut.

“Pengecualian sebagaimana dimaksud tetap memiliki dasar konstitusional, sepanjang dilaksanakan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan,” ujar Julmansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Read also:  DEN: Co-Firing Lebih Efektif Jika Pasokan Biomassa Dekat PLTU

Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan kehutanan yang berlaku, melainkan mempertegas keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban negara menjaga kelestarian fungsi hutan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa pengaturan ini merupakan bentuk keseimbangan antara hak masyarakat adat dan tanggung jawab negara terhadap kelestarian hutan,” katanya.

Julmansyah menjelaskan, ketentuan dalam putusan MK itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.

Read also:  Selidiki Asal Usul Kayu Banjir di Sumatera, Kemenhut Manfaatkan Teknologi AIKO

Kemenhut juga menilai putusan ini konsisten dengan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan tidak dapat dikenai sanksi pidana jika memanfaatkan kayu untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 16 Oktober 2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Permohonan diajukan oleh Sawit Watch.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk tujuan komersial.

Read also:  Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Julmansyah mengatakan surat edaran yang disiapkan nantinya akan menjadi pedoman pengawasan dan pelaksanaan Putusan MK di lapangan agar prinsip non-komersial dan keberlanjutan tetap terjaga. Dalam surat edaran tersebut akan ada detil distribusi, ukuran, luasan, kegiatan non-komersial oleh masyarakat adat di kawasan hutan.

Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut Yudi Ariyanto menambahkan pihaknya akan melibatkan para ahli dan akademisi dalam penyusunan surat edaran tersebut. “Kami akan melibatkan ahli agar surat edaran itu tidak subjektif Kemenhut,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

Kemenhut Sita Ekskavator dan Puluhan Kayu Bulat Diduga Terkait Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengamankan satu unit alat berat ekskavator serta puluhan kayu bulat yang...

KLH Kembangkan SIGN-SMART ROBUST untuk Perkuat Pelaporan Emisi Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengembangkan Sistem Informasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN-SMART) menjadi SIGN-SMART ROBUST untuk memperkuat ketangguhan, keandalan,...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

TOP STORIES

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Proyek Gas Abadi

Ecobiz.asia — INPEX Masela, Ltd. memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendukung percepatan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi...

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi, Dari Methanol hingga Bahan Baku Plastik

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan gas domestik, mulai dari produksi methanol hingga...

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

PGE Perkuat Transformasi Energi Bersih, Targetkan Kapasitas Panas Bumi 1 GW

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi energi bersih nasional seiring peringatan 19 tahun perusahaan. PGE menargetkan peningkatan kapasitas...

Pertamina Pasang Tujuh PLTS untuk Terangi Posko Pengungsi Aceh Tamiang

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah posko pengungsian di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu pemulihan kondisi darurat...