Kualitas Udara Jakarta Memburuk, KLH Sebut Industri Hingga Pembakaran Sampah Jadi Penyebab

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kualitas udara di wilayah Jabodetabek terus memburuk dalam dua bulan terakhir. 

Data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat status Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) “Tidak Sehat” terjadi selama belasan hingga puluhan hari di sejumlah wilayah.

Di Bekasi, misalnya, kondisi tidak sehat tercatat selama 20 hari di Bantar Gebang, 19 hari di Kayu Ringin, dan 12 hari di Sukamahi. 

Di Jakarta, Marunda mengalami 33 hari tidak sehat, disusul Lubang Buaya (11 hari), Kelapa Gading (7 hari), dan wilayah lainnya. Kondisi serupa juga terjadi di Tangerang, Depok, dan Bogor.

Baca juga: Transformasi Digital Samator Indo Gas: Mendorong Layanan Cepat dan Efisien untuk Masa Depan Berkelanjutan

Read also:  Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Merespons situasi tersebut, KLH/BPLH menyatakan telah menerapkan serangkaian langkah mitigasi, mulai dari pemantauan intensif hingga penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran. 

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ancaman kualitas udara yang terus memburuk.

“Sumber utama pencemar udara adalah kendaraan bermotor, industri, pembakaran sampah terbuka, dan aktivitas konstruksi. Semua sektor ini sedang kami tindak,” kata Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati, Jumat (13/6).

KLH/BPLH menyebut kontribusi gas buang kendaraan bermotor terhadap pencemaran udara mencapai 42–57% pada musim kemarau. 

Read also:  LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Pemerintah telah mengirimkan surat kepada berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyediaan bahan bakar rendah sulfur, melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik dan transportasi publik.

Sementara di sektor industri, KLH/BPLH telah memerintahkan pemakaian alat pemantau emisi (CEMS) dan pengendali emisi secara ketat. Sebanyak 13 industri pencemar telah ditindak hukum, termasuk industri logam, tekstil, dan pengelolaan limbah.

Upaya pengendalian juga dilakukan terhadap pembakaran terbuka serta proyek konstruksi yang menghasilkan debu. 

Pemerintah daerah diminta mengawasi lebih ketat aktivitas pembakaran dan memastikan pelaku konstruksi menjalankan SOP pencegahan debu.

Untuk melindungi kesehatan masyarakat, KLH/BPLH mengimbau warga mengurangi aktivitas luar ruang saat ISPU melebihi 100, dan tetap berada di dalam ruangan serta menggunakan masker saat ISPU di atas 200. 

Read also:  Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Baca juga: Kerja Sama Regional Jadi Kunci Sukses Pengelolaan Mangrove ASEAN

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil diimbau menghindari paparan udara luar.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Nixon Silalahi menambahkan bahwa udara bersih adalah hak warga dan menjadi tanggung jawab bersama. “Polusi udara harus diatasi dengan kerja kolaboratif lintas sektor,” ujarnya.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat langkah konkret demi menjaga kualitas udara yang lebih sehat bagi lebih dari 34 juta penduduk Jabodetabek. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...