KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Ketua Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional (SRN) KLH/BPLH, Rully Dhora Carolyn, menjelaskan bahwa pada ketentuan lama, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2021, proses bisnis dimulai dengan memasukkan data umum pada SRN yang dilanjutkan dengan memasukkan data teknis proyek karbon.

Read also:  ESGIN dan ASPEBINDO Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Indonesia

“Data teknis ini mencakup rancangan aksi serta pelaporan aksi,” kata dia saat Kelas Karbon yang diselenggarakan Akademi Transisi Energi IESR, Sabtu (25/10/2025).

Data tersebut kemudian divalidasi oleh lembaga validator untuk kemudian diverifikasi oleh lembaga verifikasi. Setelah direviu oleh tim MRV, maka Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dapat diterbitkan. Sertifikat inilah yang dapat diperdagangkan di pasar karbon.

Rully lebih lanjut menjelaskan, SRN juga mengakomodasi skema-skema voluntary dengan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA).

Read also:  TÜV SÜD Bangun Pusat Dekarbonisasi di Singapura, Siap Investasi US$24 Juta

Lantas, bagaimana dengan proses bisnis perdagangan karbon berdasarkan Perpres 110/2025? Rully menjelaskan, berdasarkan Perpres 110/2025 akan ada dua kanal perdagangan karbon.

“Yaitu SPE-GRK dan non-SPE-GRK untuk mekanisme voluntary carbon market,” katanya.

Lebih lanjut, Rully menyatakan bahwa nantinya di setiap kanal dan mekanisme, setiap kementerian penanggung jawab sektor wajib mengetahui dan mencatat proyek karbon yang ada. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menyatakan persetujuan atas suatu proyek apakah layak mendapatkan penerbitan unit karbon atau tidak.

Read also:  NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Meski demikian, Rully menegaskan bahwa bagaimana proses bisnis yang pasti berdasarkan Perpres 110/2025 saat ini masih dalam pembahasan dan penataan.

Menurut dia, penting untuk menjaga agar proses bisnis perdagangan karbon nantinya tetap menjunjung prinsip Transparency, Accuracy, Consistency, Completeness, and Comparability (TACCC) sehingga Indonesia tetap memiliki kekuatan di pasar karbon global.

“Harapannya Indonesia tetap bisa menyatakan dirinya sebagai negara yang berhasil mempertahankan komitmennya dengan tidak melampaui tingkat emisi yang sudah kita komitmenkan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dekarbonisasi Jadi Tuntutan Industri Tambang, Wamen LH Minta Emisi Dilaporkan ke SIGN-SMART

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mendorong industri pertambangan mempercepat dekarbonisasi dengan menghitung dan melaporkan emisi...

Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026–2045 sebagai panduan integrasi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ke...

NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Ecobiz.asia — Nusantara Climate Initiative (NCI) bersama PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia) meluncurkan Forest Integrated System for Transparency (FIST) Version 1.0, platform digital...

BP BUMN Arahkan Perhutani Kembangkan Bisnis Karbon, Incar Pendapatan Rp1-2 Triliun

Ecobiz.asia – Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) mengarahkan Perum Perhutani mengembangkan perdagangan karbon sebagai sumber pendapatan baru sekaligus bagian dari transformasi bisnis perusahaan. Dalam jangka...

IDXCarbon Gratiskan Biaya Pendaftaran, Incar Lebih Banyak Pengguna Jasa Karbon

Ecobiz.asia – Bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) menggratiskan biaya pendaftaran dan keanggotaan bagi perusahaan yang ingin menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK). Kebijakan tersebut ditujukan...

TOP STORIES

Pertamina Perluas Akses Pasar Global 7 UMK di CAEXPO 2026

Ecobiz.asia -- PT Pertamina (Persero) memperluas peluang produk lokal tujuh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mitra binaan untuk menjangkau pasar internasional dalam The 23rd...

Isometric Enters Avoided Deforestation. A New Protocol Takes Aim at Carbon Credit Integrity

Ecobiz.asia – Carbon credit certifier Isometric has expanded into avoided deforestation, introducing a new protocol designed to address concerns over the credibility of avoided...

Pemerintah Kebut PLTS 100 GW, Investasi Dibutuhkan Capai US$73 Miliar

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Program tersebut diperkirakan membutuhkan...

Jababeka-Pertamina Kerja Sama Pengembangan Energi Hijau, Siapkan Biometana hingga Hidrogen

Ecobiz.asia — PT Jababeka Tbk (KIJA) dan PT Pertamina (Persero) memperluas kerja sama transisi energi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, dengan menyiapkan pasokan dan...

Industri Tambang Kejar Ekspansi dan Hilirisasi, Kebutuhan Listrik Andal Ikut Melonjak

Ecobiz.asia — Kebutuhan energi industri pertambangan meningkat seiring ekspansi produksi dan hilirisasi, tetapi pelaku usaha menghadapi tantangan menjaga keandalan listrik sekaligus menekan emisi dari...