KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Ketua Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional (SRN) KLH/BPLH, Rully Dhora Carolyn, menjelaskan bahwa pada ketentuan lama, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2021, proses bisnis dimulai dengan memasukkan data umum pada SRN yang dilanjutkan dengan memasukkan data teknis proyek karbon.

Read also:  Di Panggung CDC 2025, Indonesia Dapat Dukungan Global untuk Bangun Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

“Data teknis ini mencakup rancangan aksi serta pelaporan aksi,” kata dia saat Kelas Karbon yang diselenggarakan Akademi Transisi Energi IESR, Sabtu (25/10/2025).

Data tersebut kemudian divalidasi oleh lembaga validator untuk kemudian diverifikasi oleh lembaga verifikasi. Setelah direviu oleh tim MRV, maka Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dapat diterbitkan. Sertifikat inilah yang dapat diperdagangkan di pasar karbon.

Rully lebih lanjut menjelaskan, SRN juga mengakomodasi skema-skema voluntary dengan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA).

Read also:  Bersertifikasi Gold Standard, BKN Tawarkan Kredit Karbon Berbasis Pemberdayaan Petani ke Pasar Global

Lantas, bagaimana dengan proses bisnis perdagangan karbon berdasarkan Perpres 110/2025? Rully menjelaskan, berdasarkan Perpres 110/2025 akan ada dua kanal perdagangan karbon.

“Yaitu SPE-GRK dan non-SPE-GRK untuk mekanisme voluntary carbon market,” katanya.

Lebih lanjut, Rully menyatakan bahwa nantinya di setiap kanal dan mekanisme, setiap kementerian penanggung jawab sektor wajib mengetahui dan mencatat proyek karbon yang ada. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menyatakan persetujuan atas suatu proyek apakah layak mendapatkan penerbitan unit karbon atau tidak.

Read also:  Pertamina NRE Terbitkan Kredit Karbon Baru, Penjualan Tembus 90 Persen

Meski demikian, Rully menegaskan bahwa bagaimana proses bisnis yang pasti berdasarkan Perpres 110/2025 saat ini masih dalam pembahasan dan penataan.

Menurut dia, penting untuk menjaga agar proses bisnis perdagangan karbon nantinya tetap menjunjung prinsip Transparency, Accuracy, Consistency, Completeness, and Comparability (TACCC) sehingga Indonesia tetap memiliki kekuatan di pasar karbon global.

“Harapannya Indonesia tetap bisa menyatakan dirinya sebagai negara yang berhasil mempertahankan komitmennya dengan tidak melampaui tingkat emisi yang sudah kita komitmenkan,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Di Panggung CDC 2025, Indonesia Dapat Dukungan Global untuk Bangun Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia — Indonesia memperoleh dukungan kuat dari berbagai negara dalam upaya membangun pasar karbon yang kredibel, inklusif, dan berintegritas tinggi. Dukungan tersebut mengemuka pada...

Carbon Youth Challenge Buka Jalan Generasi Muda Masuki Ekonomi Karbon, Ini Dia Pemenangnya!

Ecobiz.asia — Carbon Youth Challenge (CYC) 2025 mendorong keterlibatan generasi muda dalam inovasi iklim melalui proyek-proyek karbon berbasis teknologi dan solusi keberlanjutan. Program yang digagas...

EcoSecurities Dukung Inisiatif Indonesia–Inggris Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia – EcoSecurities memperoleh kontrak bantuan teknis di bawah program UK PACT (Partnering for Accelerated Climate Transitions) untuk membantu Indonesia memperkuat infrastruktur dan tata...

TOP STORIES

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Proyek Gas Abadi

Ecobiz.asia — INPEX Masela, Ltd. memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendukung percepatan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi...

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi, Dari Methanol hingga Bahan Baku Plastik

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan gas domestik, mulai dari produksi methanol hingga...

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

PGE Perkuat Transformasi Energi Bersih, Targetkan Kapasitas Panas Bumi 1 GW

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi energi bersih nasional seiring peringatan 19 tahun perusahaan. PGE menargetkan peningkatan kapasitas...

Pertamina Pasang Tujuh PLTS untuk Terangi Posko Pengungsi Aceh Tamiang

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah posko pengungsian di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu pemulihan kondisi darurat...