Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mendorong industri pertambangan mempercepat dekarbonisasi dengan menghitung dan melaporkan emisi gas rumah kaca melalui SIGN-SMART.
Menurut Diaz, pelaporan emisi menjadi penting karena pemerintah membutuhkan data untuk memantau kinerja pengurangan emisi sekaligus menyiapkan mekanisme insentif melalui emission trading system (ETS).
“Ada Peraturan Presiden Nomor 110 yang memberikan insentif kepada industri. Jadi sektor industri harus melaporkan perhitungan emisinya ke SIGN-SMART agar KLH/BPLH bisa memantau. Nanti ada emission trading system-nya yang bisa memberikan insentif,” kata Diaz dalam RESOURCES ID Annual Business Meeting 2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Diaz menegaskan dekarbonisasi merupakan mandat pembangunan nasional sehingga harus dilakukan di seluruh sektor, termasuk industri pertambangan.
“Negara harus hadir karena dekarbonisasi ini mandat. Tertuang dalam UUD Pasal 33 ayat 4 bahwa pembangunan harus berwawasan lingkungan dan di Asta Cita Nomor 8 untuk menyelaraskan kehidupan harmonis dengan lingkungan dan alam. Artinya, dekarbonisasi harus di semua sektor,” ujarnya.
Diaz juga mengingatkan perusahaan pertambangan agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan seiring besarnya profit yang diperoleh.
“Jangan sampai lupa kalau profit besar harus diikuti tanggung jawab yang lebih, artinya tanggung jawab lingkungan harus lebih besar lagi. Kita perlu melakukan upaya dekarbonisasi,” tegasnya.
Selain pengurangan emisi, KLH/BPLH mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam perlindungan lingkungan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Program tersebut memberikan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan. ***




