Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong pemerintah daerah mulai mengidentifikasi dan menyiapkan proyek-proyek karbon agar dapat memanfaatkan peluang perdagangan karbon sebagai sumber pendapatan daerah sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah daerah perlu memahami tata kelola nilai ekonomi karbon, termasuk peluang pengembangan proyek dan keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pasar karbon.
Menurut Jumhur, perdagangan karbon membuka peluang kegiatan ekonomi baru melalui pembiayaan bagi upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Selama ini, pendanaan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dinilai tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan restorasi lingkungan.
Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang bagi pembiayaan dari sektor swasta, termasuk melalui mekanisme yang menerapkan prinsip polluter pays atau pencemar membayar. Perusahaan yang menghasilkan emisi dapat membiayai kegiatan yang menyerap atau mengurangi emisi tersebut melalui proyek karbon.
“Dulu ada bisnis yang merusak bumi. Sekarang, kita ingin membangun bisnis yang memuliakan bumi,” kata Jumhur saat membuka Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) 2026 bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota wilayah Sumatera dan Jawa di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia mencontohkan pengembangan proyek karbon berbasis mangrove yang dapat menggabungkan kegiatan restorasi ekosistem, penyerapan karbon, penciptaan lapangan kerja, dan pendapatan masyarakat di sekitar kawasan.
Jumhur menyebut penanaman dan pemeliharaan mangrove membutuhkan pembiayaan untuk pembibitan, penanaman, serta perawatan selama beberapa tahun. Setelah memenuhi persyaratan dan menghasilkan pengurangan atau serapan emisi yang terverifikasi, proyek tersebut berpotensi memperoleh pendapatan dari penjualan kredit karbon.
Namun, ia menegaskan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon harus dirasakan masyarakat di tingkat tapak, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat yang bergantung pada ekosistem tersebut.
“Pemerintah nasional menginginkan penerima manfaat terbesar adalah masyarakat yang ada di daerah,” ujarnya.
BUMD
Jumhur mengatakan pemerintah daerah, termasuk BUMD, dapat mulai memetakan kawasan dan kegiatan yang berpotensi dikembangkan menjadi proyek karbon. Pemetaan tersebut perlu mengidentifikasi area yang dapat dikelola secara berkelanjutan dan memenuhi persyaratan untuk menghasilkan unit karbon.
Ia menjelaskan, badan usaha yang berbadan hukum dapat menjadi peserta dalam sistem registri unit karbon. Karena itu, BUMD dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan proyek karbon sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“BUMD harus mulai melihat area-area dan kegiatan-kegiatan mana yang bisa dipelihara dengan baik, kemudian dijadikan basis bagi pendapatan daerah,” kata Jumhur.
Selain mangrove, Jumhur menyoroti peluang pengurangan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
Menurut dia, penutupan tempat pembuangan terbuka dan penangkapan gas metana berpotensi menghasilkan dua manfaat ekonomi, yakni pemanfaatan gas untuk energi dan pendapatan dari pengurangan emisi yang dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
KLH, kata dia, tengah merancang pengembangan kegiatan tersebut dengan menjajaki keterlibatan investor, termasuk investor lokal, agar proyek pengelolaan sampah dapat menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus mengurangi emisi.
Jumhur mengatakan pemerintah akan memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai mekanisme nilai ekonomi karbon melalui kegiatan peningkatan kapasitas dan penyusunan panduan praktis.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memahami peluang dan tata kelola pasar karbon sejak awal agar pengembangannya tidak hanya menguntungkan perantara atau pedagang karbon, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung perlindungan lingkungan. ***




