Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) menggelar pertemuan regional untuk memperkuat implementasi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di kawasan Asia-Pasifik.
Pertemuan bertajuk REDD+ Community of Practice Regional Meeting for Asia-Pacific Countries berlangsung pada 12–15 Oktober 2026 di Bali. Forum ini mempertemukan pejabat pemerintah, ahli, dan praktisi kehutanan untuk bertukar pengalaman implementasi REDD+, mengevaluasi capaian selama satu dekade terakhir, serta membahas tantangan pendanaan dan tata kelola.
Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim Haruni Krisnawati mengatakan, REDD+ berperan penting dalam memperkuat tata kelola iklim global sekaligus pengelolaan hutan di tingkat nasional.
“Pertemuan ini menjadi wahana berharga untuk saling belajar dari pendekatan yang beragam, memperkuat jaringan profesional, serta menjajaki peluang kerja sama baru,” kata Haruni dalam sambutan pembukaan mewakili pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah, Senin (12/10/2026).
Dari Sekretariat UNFCCC, Team Lead AFOLU Dirk Nemitz mengatakan, pengalaman lebih dari satu dekade implementasi REDD+ telah menghasilkan keahlian teknis dan praktik yang dapat dibagikan antarnegara. Namun, perkembangan kebijakan internasional menuntut penguatan koordinasi, konsistensi pelaporan, dan kapasitas implementasi.
Menurut Dirk, tantangan tersebut mencakup penerapan Enhanced Transparency Framework, Pasal 6 Persetujuan Paris, serta berbagai mekanisme pendanaan berbasis hasil (result-based finance). Perkembangan itu turut membentuk lanskap pendanaan dan tata kelola REDD+ yang semakin kompleks.
Selama empat hari, peserta membahas sejumlah agenda, antara lain evaluasi 10 tahun implementasi REDD+, harmonisasi pelaporan dan pendanaan berbasis hasil, penguatan pengaman (safeguards), serta sinergi antarkonvensi lingkungan yang dikenal sebagai Konvensi Rio.
Forum ini juga mencakup kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi restorasi mangrove di Bali, yakni Arboretum Mangrove, Mangrove Information Center, dan Pusat Pembibitan Mangrove Wantilan. Kunjungan tersebut ditujukan untuk melihat praktik restorasi ekosistem pesisir.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari forum serupa yang sebelumnya diselenggarakan di Brasil. Diskusi berlangsung dengan mengacu pada kode etik UNFCCC dan Chatham House Rule untuk mendorong pertukaran pandangan secara terbuka. ***




