Kerja Sama Regional Jadi Kunci Sukses Pengelolaan Mangrove ASEAN

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Upaya pelestarian hutan mangrove di Asia Tenggara membutuhkan sinergi lintas negara yang mengedepankan ilmu pengetahuan, kearifan lokal, partisipasi masyarakat, dan pendekatan berbasis solusi alam. 

Dalam menghadapi tantangan bersama seperti deforestasi, abrasi pantai, dan perubahan iklim, strategi pengelolaan mangrove yang terkoordinasi di tingkat ASEAN dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan ketahanan ekosistem pesisir yang berkelanjutan dan inklusif.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Publik tentang Pedoman Pelaksanaan Strategi Regional ASEAN untuk Pengelolaan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan 2024–2030 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (12/6/2025). 

Baca juga: ESG Jadi Fokus Global, Freeport Kembangkan Kolaborasi Universitas dan Proyek Mangrove

Acara ini menjadi forum dialog multipihak untuk menyusun panduan implementasi strategi yang telah disepakati negara-negara ASEAN melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis bukti.

Direktur Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa strategi yang telah disusun ASEAN harus diwujudkan menjadi aksi nyata di tingkat nasional dan lokal. 

“Strategi yang kuat harus dilengkapi dengan mekanisme implementasi yang jelas dan aplikatif. Itulah sebabnya kita berkumpul hari ini,” ujarnya.

Ristianto menyampaikan bahwa ekosistem mangrove di Asia Tenggara merupakan salah satu aset paling penting di kawasan pesisir. 

Read also:  IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Hutan mangrove tidak hanya melindungi garis pantai dari abrasi dan badai, tetapi juga mendukung perikanan, menyimpan karbon dalam jumlah besar, dan menopang mata pencaharian jutaan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan.

Meski demikian, kawasan ini telah mengalami kehilangan hutan mangrove yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. 

Berdasarkan data FAO (2006), pada 1980 Asia Tenggara memiliki sekitar 6,8 juta hektare hutan mangrove, atau sekitar 34 hingga 42 persen dari total mangrove dunia. Namun jumlah ini menurun menjadi kurang dari 5,7 juta hektare pada 1990, yang berarti hilangnya lebih dari 110.000 hektare per tahun. 

Meski laju kehilangan menurun menjadi 79.000 hektare per tahun pada dekade berikutnya, proporsi penurunan tetap besar, yakni 13,8 persen antara 1990 hingga 2000.

Menjawab tantangan tersebut, ASEAN membentuk ASEAN Mangrove Network (AMNET) sebagai wadah kerja sama antarnegara anggota dalam memperkuat konservasi dan rehabilitasi mangrove. 

Baca juga: Kembangkan Pemanfaatan Lamun dan Mangrove di Asia Tenggara, ASEAN, Jepang, dan UNDP Luncurkan Proyek Karbon Biru 

Melalui proyek “Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kawasan ASEAN”, jaringan ini mendorong pertukaran praktik terbaik, pembelajaran bersama, dan perbaikan tata kelola mangrove di setiap negara anggota.

Read also:  Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Salah satu capaian utama AMNET adalah tersusunnya Strategi Regional ASEAN untuk Pengelolaan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan 2024–2030. Strategi ini dirancang dengan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan, inklusif, dan selaras dengan prioritas nasional serta regional. Di dalamnya termuat visi bersama untuk pengelolaan mangrove yang adaptif, partisipatif, dan inovatif.

Ristianto menekankan lima prinsip utama dalam strategi tersebut yang perlu dijabarkan dalam pedoman pelaksanaannya. Pertama, integrasi antara sains dan pengetahuan lokal. Kebijakan harus berbasis data ilmiah namun tetap mengakui nilai pengetahuan tradisional masyarakat lokal dalam menjaga mangrove.

Kedua, pemberdayaan komunitas. “Masyarakat lokal bukan sekadar penerima manfaat, mereka adalah aktor utama dalam pengelolaan mangrove. Partisipasi mereka sangat penting bagi keberhasilan konservasi,” tegasnya.

Ketiga, penguatan ketahanan iklim melalui solusi berbasis alam. Mangrove mampu menyerap karbon, meredam badai, dan menstabilkan garis pantai. Oleh karena itu, pengelolaannya harus terintegrasi dengan target-target global seperti Paris Agreement, Kerangka Keanekaragaman Hayati Kunming-Montreal, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Baca juga: Jalankan Program Sabuk Hijau, Lautan Luas Tanam 10.000 Mangrove di Semarang

Keempat, kolaborasi regional dan konsistensi kebijakan. Ristianto menyatakan bahwa masalah-masalah seperti degradasi habitat dan kenaikan permukaan laut tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, kebijakan yang disusun harus mendorong pertukaran pengetahuan lintas negara, pemantauan bersama, serta harmonisasi kebijakan di kawasan ASEAN.

Read also:  Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Kelima, inovasi dan pembiayaan. Menurutnya, pengelolaan mangrove tidak hanya membutuhkan kebijakan yang baik, tetapi juga pendekatan inovatif dalam pendanaan, pemantauan, dan teknologi. Ristianto mencontohkan potensi pemanfaatan pasar karbon biru dan platform digital sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan mangrove.

Diskusi publik ini dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat ASEAN, negara-negara anggota ASEAN, organisasi pembangunan internasional, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan pemimpin komunitas. Ristianto menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan strategi ini, termasuk ASEAN Secretariat, LPP Mangrove, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para mitra internasional.

Ristianto berharap diskusi ini tidak hanya menjadi ajang berbagi praktik baik, tetapi juga memperkuat kemitraan lintas negara dalam menghadapi tantangan bersama. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak dari pernyataan niat menuju aksi konkret yang terukur.

“Dengan semangat kerja sama, kita bisa menjadikan kawasan ASEAN sebagai contoh sukses pengelolaan mangrove berkelanjutan di tingkat global,” pungkasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...