Ecobiz.asia — Pemerintah menetapkan alokasi volume bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kL) guna mendukung pelaksanaan mandatori biodiesel dan penguatan ketahanan energi nasional.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN), serta alokasi volume biodiesel untuk pencampuran minyak solar pada 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani, mengatakan alokasi biodiesel tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 kL dan non-PSO sebesar 8.191.772 kL.
“Pelaksanaan program mandatori biodiesel 2026 akan didukung oleh sinergi 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana tahun sebelumnya,” kata Eniya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Menurut Eniya, penetapan alokasi biodiesel menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor minyak solar, memperkuat kemandirian energi nasional, meningkatkan pemanfaatan energi domestik, serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.
Kementerian ESDM memperkirakan program biodiesel 2026 akan mendorong peningkatan nilai tambah industri hilir kelapa sawit dengan kontribusi ekonomi sekitar Rp21,8 triliun, penghematan devisa impor solar hingga Rp139 triliun, penyerapan lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, serta penurunan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO₂e.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan mandatori biodiesel B40, pemerintah akan memperkuat tata kelola dan pengawasan melalui penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja, pengawasan mutu biodiesel, pemantauan distribusi di titik serah, serta pelibatan surveyor independen untuk verifikasi volume dan kualitas.
Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian kebijakan mandatori biodiesel apabila terdapat perubahan kebutuhan energi atau kebijakan strategis nasional di masa mendatang. ***


