Kementerian ESDM Sebut Aturan Perjanjian Jual Beli Listrik untuk Percepat Pengembangan Pembangkit EBT

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. 

Regulasi ini diundangkan pada 4 Maret 2025 sebagai langkah strategis untuk mendukung target energi bersih nasional secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari visi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

Baca juga: Indonesia-Turki Kerja Sama Percepat Pengembangan EBT, Perkuat Swasembada Energi

“Presiden telah berulang kali menekankan pentingnya Asta Cita, yang salah satunya mencakup ketahanan energi. Pak Menteri kemudian menerjemahkan konsep ini ke dalam kebijakan yang memastikan sumber energi berasal dari dalam negeri. Ketahanan energi pada dasarnya bertumpu pada prinsip keekonomian,” kata Dadan dalam acara sosialisasi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/3/2025).

Read also:  Kemenhut Minta Maaf atas Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih, Sebut Soal Penegakan Hukum

Dadan menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pengembang pembangkit listrik independen (Independent Power Producer/IPP) dalam menyusun perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL). 

Selain itu, aturan ini memberikan kepastian hukum dalam mekanisme jual beli listrik, termasuk kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, skema pembayaran, alokasi risiko, serta ketentuan lainnya.

Baca juga: Pemerintah Resmikan 26 Pembangkit Listrik Baru, 89 Persen Berbasis EBT

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) guna mencapai ketahanan energi nasional.

Read also:  Dekontaminasi Selesai Desember, Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande Dipastikan Tak Terulang

“Kami berupaya menghadirkan energi terbarukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, sesuai arahan Pak Menteri dan sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi,” ujar Eniya.

Ia menjelaskan bahwa latar belakang terbitnya Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 adalah ketiadaan standar dalam penyusunan kontrak PJBL, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan interpretasi, proses negosiasi yang panjang dan kompleks, serta peningkatan biaya transaksi. 

Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi proyek serta ketidakpastian dalam skema pembayaran, mekanisme force majeure, dan pembagian risiko, yang berisiko terhadap stabilitas finansial para pengembang.

Read also:  KLH Rekomendasikan Tujuh Wilayah Proyek Pengolah Sampah Jadi Listrik

“Regulasi yang lebih jelas dan berkeadilan ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor energi terbarukan, sehingga mempercepat pencapaian target energi hijau. Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan Indonesia dapat mencapai ketahanan energi yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi,” tutup Eniya.

Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur lebih rinci, diantaranya adalah tentang ketentuan PJBL dan perpanjangan PJBL, besaran jaminan pelaksanaan, perubahan harga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Commercial Commercial Operation Date (COD) PLTP, pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari EBT, transaksi khusus apabila pembangkit EBT memiliki penyimpanan energi, hingga pelaksanaan refinancing pembangkit EBT. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Resmi! Pengalihan Penyuluh dari Daerah ke Pusat, Lihat Daftarnya di Sini

Ecobiz.asia - Pemerintah secara resmi melakukan pengalihan penyuluh dari pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat. Sebanyak 30.318 orang penyuluh menjadi bagian dari tahap...

COP30 Leaders Summit: Utusan Khusus Presiden Tegaskan Indonesia Datang Bukan Sebagai Penonton

Ecobiz.asia — Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim Hashim S. Djojohadikusumo menegaskan bahwa Indonesia hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi Pemimpin Dunia COP30...

Ada Pos Pelayanan Perizinan, Proses AMDAL di KLH/BPLH Kini Lebih Sederhana dan Efisien

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pelayanan Perizinan bersamaan dengan Pos Pengaduan Masyarakat, sebagai bagian dari upaya revitalisasi pelayanan...

Resmikan Pos Pengaduan Masyarakat, Wamen LH Ingatkan Setiap Laporan Wajib Ditindaklanjuti

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya setiap laporan masyarakat terkait lingkungan ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan saat meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat di...

Sapu Bersih Tambang Ilegal di Halimun Salak, Kemenhut-TNI Bongkar Mesin Pengolah hingga Tempat Karaoke

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI kembali menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dalam operasi gabungan...

TOP STORIES

Menteri LH Beberkan Pasar Karbon Berintegritas Kepada Investor Global di Forum Sustainable Business COP30

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk memimpin kerja sama global dalam membangun pasar karbon berintegritas tinggi sebagai solusi menuju ekonomi hijau berkelanjutan. Menteri Lingkungan...

Indonesia, UK Strengthen Climate Cooperation, Including Carbon Trading and Low-Emission Development

Ecobiz.asia — Indonesia and the United Kingdom have signed a memorandum of understanding (MoU) on climate cooperation to accelerate the transition toward a low-emission...

World Leaders Applaud Indonesia’s Inclusive Climate Commitment at COP30

Ecobiz.asia — Indonesia’s national statement delivered at the COP30 Leaders Summit in Belém, Brazil, has drawn admiration from the international community, Forestry Minister Raja...

Indonesia’s Forestry Delegation, Verra Discuss Carbon Market Opportunities Ahead of COP30 in Belém

Ecobiz.asia — Indonesia’s forestry delegation to the upcoming UN Climate Change Conference (COP30) in Belém, Brazil, held a meeting with Verra to discuss ways...

Resmi! Pengalihan Penyuluh dari Daerah ke Pusat, Lihat Daftarnya di Sini

Ecobiz.asia - Pemerintah secara resmi melakukan pengalihan penyuluh dari pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat. Sebanyak 30.318 orang penyuluh menjadi bagian dari tahap...