Kementerian ESDM Hitung Bonus Produksi Panas Bumi Triwulan II, Pemanfaatan Harus Tepat Sasaran

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menghitung bonus produksi pengusahaan panas bumi untuk WKP Eksisting periode Triwulan II tahun 2024. Bonus yang disalurkan harus dimanfaatkan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo menjelaskan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, memberikan berbagai manfaat yang sangat besar, selain sebagai akan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional, juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat, melalui bonus produksi panas bumi melalui Pemerintah Daerah.

“Realisasi atas penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat,” ujar Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo, pada acara Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting di Bogor, Rabu, 4 September 2024.

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Baca juga: Penjualan Kredit Karbon Pertamina NRE Meningkat, Kuasai 93 Persen Pasar

Gigih menyebutkan bahwa realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 lalu mencapai Rp138 miliar, sedangkan realisasi triwulan I tahun 2024 ini sebesar Rp29 miliar. 

Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak tahun 2014 hingga triwulan I tahun 2024 mencapai Rp929 miliar.

Lebih lanjut, Gigih mengatakan bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE telah mengusulkan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 mendatang.

Read also:  Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

“Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di Pemerintah Daerah”, tandasnya.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi. 

Read also:  KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Baca juga: Penjualan Kredit Karbon Pertamina NRE Meningkat, Kuasai 93 Persen Pasar

Adapun ketentuan yang telah diatur, diantaranya besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% untuk masyarakat sekitar PLTP; Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa; dan Pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Ecobiz.asia — INPEX Corporation menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengembangan Proyek Abadi Masela setelah proyek gas raksasa tersebut mengantongi sejumlah perizinan kunci dari pemerintah Indonesia,...

RI–Jepang Teken Kerja Sama Mineral Kritis dan Pengembangan Energi Nuklir

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani nota kerja sama di bidang mineral kritis dan energi nuklir untuk memperkuat ketahanan energi serta mendukung pengembangan...

Bahlil: Jika Pasokan Minyak Tak Aman, RI Akan Perbesar Biodiesel dari CPO

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia siap meningkatkan pemanfaatan minyak sawit menjadi biodiesel jika pasokan minyak dunia tidak...

RI–Singapura Matangkan Ekspor Listrik Bersih, CCS Jadi Agenda Kolaborasi Baru

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Singapura mematangkan rencana ekspor listrik bersih yang tidak hanya ditujukan sebagai perdagangan energi, tetapi juga untuk menarik investasi industri...

Wamen LH Minta Pemudik Pilah Sampah Saat Mudik, Kurangi Beban TPA

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengingatkan potensi lonjakan sampah selama arus mudik Lebaran seiring meningkatnya...

TOP STORIES

Indonesia May Expand Palm Oil-based Biodiesel if Oil Supply Tightens, Minister Says

Ecobiz.asia — Indonesia may increase the use of crude palm oil (CPO) to produce biodiesel if global oil supplies become difficult to secure amid...

Indonesia, Singapore Advance Clean Power Export Plan, Explore CCS Cooperation

Ecobiz.asia — Indonesia and Singapore are advancing plans for cross-border clean electricity exports while exploring new collaboration on low-carbon technologies, including Carbon Capture and...

Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Ecobiz.asia — INPEX Corporation menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengembangan Proyek Abadi Masela setelah proyek gas raksasa tersebut mengantongi sejumlah perizinan kunci dari pemerintah Indonesia,...

RI–Jepang Teken Kerja Sama Mineral Kritis dan Pengembangan Energi Nuklir

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani nota kerja sama di bidang mineral kritis dan energi nuklir untuk memperkuat ketahanan energi serta mendukung pengembangan...

Bahlil: Jika Pasokan Minyak Tak Aman, RI Akan Perbesar Biodiesel dari CPO

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia siap meningkatkan pemanfaatan minyak sawit menjadi biodiesel jika pasokan minyak dunia tidak...