Kemenhut Sita Ekskavator dan Puluhan Kayu Bulat Diduga Terkait Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengamankan satu unit alat berat ekskavator serta puluhan kayu bulat yang diduga terkait kegiatan pemanenan hasil hutan ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pengamanan dilakukan pada 13 Desember 2025 di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM.

Dari lokasi tersebut, penyidik Gakkum Kehutanan menyita lebih dari 60 batang kayu bulat dan sekitar 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator PC 200 merek Komatsu, satu unit buldoser dalam kondisi rusak, satu unit truk pengangkut kayu, serta sejumlah mesin pengolahan kayu seperti mesin belah, ketam, dan bor

Read also:  KLH–Kemdiktisaintek Kerja Sama Pemulihan Lingkungan Pascabanjir Sumatera Berbasis Sains

Selain di TPK PHAT JAM, tim Gakkum Kehutanan juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi lain dan menemukan satu unit ekskavator PC 200 merek Hitachi serta sebaran kayu bulat di luar area PHAT JAM.

Lokasi temuan tersebut berada di kawasan hutan di hulu Sungai Batangtoru, sekitar delapan kilometer dari TPK PHAT JAM, yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas yang sama

Read also:  Kemenhut Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pembersihan Kayu Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Seluruh barang bukti telah disegel oleh penyidik. Sementara itu, ekskavator Komatsu beserta kayu bulat dan kayu olahan diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya terus mewaspadai maraknya praktik pencucian kayu ilegal yang dilakukan melalui penyalahgunaan sistem penatausahaan hasil hutan.

Read also:  KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Modus tersebut dinilai menjadi bagian dari kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir.

Menurut Dwi, penegakan hukum kehutanan dilakukan secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan, mencakup kawasan hutan, hutan, serta peredaran hasil hutan, guna menekan kerusakan hutan dan dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Resmikan Kilang RDMP Balikpapan Senilai Rp123 T, Perkuat Swasembada Energi Hulu-Hilir

Ecobiz.asia — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur, Senin (12/1), sebagai bagian dari upaya...

Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pembangunan Hunian Sementara Pascabanjir Aceh dan Sumatera Utara

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memanfaatkan kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir di Aceh Utara...

Bauran EBT di Sektor Listrik Capai 16,3 Persen, Lampaui Target RUKN

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan mencapai 16,3 persen pada 2025,...

WALHI Tolak Percepatan Pembangunan PSEL, Dinilai Bukan Solusi Krisis Sampah

Ecobiz.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak langkah pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak penghentian kebijakan...

Pemerintah Pangkas Produksi Batubara 2026 ke Kisaran 600 Juta Ton, RKAB Nikel Disesuaikan Kebutuhan Industri

Pemerintah berencana menurunkan target produksi batubara nasional pada 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan global sekaligus menopang harga komoditas tersebut. Menteri Energi...

TOP STORIES

Jateng Gandeng Swasta Bangun Perumahan Hijau, Dari Pengolahan Sampah Sampai Pemanfaatan EBT

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengembangan ekosistem perumahan hijau melalui kolaborasi antara BUMD dan pengembang swasta, sebagai komitmen mendorong transisi menuju ekonomi...

PGE Mulai Eksekusi PLTP Lumut Balai Unit 3, Tambah Kapasitas Panas Bumi 55 MW di Sumsel

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) resmi memasuki tahap eksekusi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit...

Pertamina NRE Signs MoU with China’s GCL to Develop Clean Energy Projects in Indonesia

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) has signed a memorandum of understanding with China-based clean energy company GCL Intelligent Energy (Suzhou)...

Pertamina Tegaskan RDMP Balikpapan Perkuat Kedaulatan Energi dan Produk Ramah Lingkungan

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menegaskan pengembangan Infrastruktur Energi Terintegrasi Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian dan kedaulatan...

PLN Beberkan Peran PLTA Sipansihaporas dalam Mitigasi Banjir di Sumatra, Seperti Apa?

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) menegaskan peran strategis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sipansihaporas dalam mitigasi banjir di wilayah Sumatra, khususnya di Kabupaten Tapanuli...