Kemenhut Siapkan SRUK, Kredit Karbon Kehutanan RI Siap Terkoneksi Pasar Global

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan akan membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk mempermudah pendaftaran kredit karbon sektor kehutanan yang terintegrasi dengan pasar karbon global.

Langkah ini dilakukan di tengah revisi regulasi yang diharapkan dapat mendorong transaksi kredit karbon lebih cepat.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Ilham, menegaskan peran penting sektor kehutanan dalam aksi iklim nasional.

“Indonesia memiliki hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon, memberikan kontribusi signifikan dalam penyerapan emisi,” ujar Ilham dalam workshop Advancing Carbon Markets in FOLU Sector: Integrating Policy, Practice, and Pricing for Sustainable Forestry in Indonesia, Kamis (31/7/2025).

Read also:  PLN EPI Pilih Blue Carbon Mangrove untuk Dekarbonisasi dan Ketahanan Energi Pesisir

Menurutnya, meski potensi kredit karbon sektor kehutanan sangat besar, pemanfaatannya masih jauh dari optimal.

“Indonesia hanya melihat kurang dari 1% kredit karbon yang tersedia ditransaksikan dalam beberapa tahun terakhir. Penyebab utamanya adalah celah regulasi dan belum adanya keselarasan mekanisme dengan pasar karbon internasional,” jelasnya.

Untuk mengatasi hambatan ini, pemerintah tengah merevisi regulasi kunci seperti Peraturan Presiden No. 98/2021 dan Permen LHK No. 7/2023.

Read also:  OJK Beberkan Revisi Aturan Bursa Karbon, Gunakan Teknologi Blockchain dan Terhubung SRUK

Revisi ini mencakup pembentukan SRUK, sebuah sub-sistem yang memungkinkan pendaftaran unit karbon sektor kehutanan terhubung langsung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

“SRUK dirancang agar proses pendaftaran kredit karbon menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dengan standar internasional seperti Verra atau Gold Standard. Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi tumpang tindih pendaftaran,” kata Ilham.

Ia menambahkan, penyempurnaan sistem registri ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha kehutanan sekaligus memastikan kredit karbon Indonesia dapat diakui di pasar global.

Read also:  ASEAN Common Carbon Framework Perkuat Koordinasi Pasar Karbon Regional

“Langkah ini penting untuk mengubah potensi menjadi transaksi nyata dan menjadikan kehutanan sebagai pilar utama dalam pencapaian target iklim nasional,” tegasnya.

Berdasarkan data Kemenhut, saat ini ada 582 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebanyak 66 unit merupakan PBPH pemanfaatan jasa lingkungan dimana 29 diantaranya memiliki kegiatan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon dengan luas konsesi 1,02 juta hektare. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...

ESDM Catat 120 Proyek Karbon Masuk Pipeline, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sekitar 120 proyek karbon sektor energi yang berada di pipeline perdagangan karbon nasional...

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi...

TOP STORIES

Indonesia Advances Energy Carbon Market With 120 Projects in Pipeline

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources is preparing to accelerate the country’s carbon market development after identifying around 120 energy-sector carbon...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...

PLN Nusantara Power Perkuat Kompetensi SDM Ketenagalistrikan, Learning Center Boiler USC Jawa 7 Resmi Beroperasi

Ecobiz.asia -- PLN Nusantara Power (PLN NP) terus memperkuat perannya sebagai penggerak transformasi sektor ketenagalistrikan nasional melalui pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan...