Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan melakukan rasionalisasi areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara, setelah evaluasi terbaru menemukan tingginya tingkat fragmentasi lahan di dalam konsesi perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan penataan ulang PBPH menjadi salah satu prioritas strategis Kemenhut tahun ini.
“Tujuan kami jelas, mengurangi risiko konflik, memberikan kepastian status lahan, menekan biaya sosial dan lingkungan, serta memastikan semua kegiatan di atasnya berjalan secara efisien dan berkelanjutan,” ujar Laksmi dalam keterangan resmi, Kamis (17/10).
Langkah rasionalisasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengelolaan hutan negara, termasuk menyelesaikan konflik tenurial dan tumpang tindih lahan yang telah berlangsung lama. Rasionalisasi juga diharapkan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal dan bertanggung jawab.
Evaluasi terhadap konsesi TPL menunjukkan bahwa fragmentasi lahan disebabkan oleh perubahan status kawasan hutan dan meningkatnya kegiatan non-kehutanan di sekitar area izin.
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Ditjen PHL tengah menyusun kebijakan rasionalisasi untuk menata ulang batas dan luas konsesi perusahaan.
Sejak izin pertama kali diberikan pada 1992, saat masih bernama PT Inti Indorayon Utama, luas konsesi TPL telah dikurangi signifikan. Pada 2020, area konsesi telah dikurangi sekitar 37% menjadi 167.912 hektare.
“Rasionalisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri,” imbuh Laksmi.
Menanggapi tingginya perhatian publik terhadap isu kehutanan di Sumatera Utara, Kemenhut juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan lapangan dan penertiban aktivitas di area konsesi. Pemerintah berkomitmen mendorong kebijakan konservasi yang lebih inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra strategis dalam menjaga kelestarian hutan. ***