Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum (korporasi dan perorangan) yang diduga berkontribusi pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, setelah banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan tim gabungan telah dibentuk untuk melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai sumber kerusakan.
“Meski menghadapi cuaca ekstrem dan akses sulit, tim terus bergerak melakukan penyegelan terhadap 12 subjek hukum yang telah teridentifikasi. Ini bukti komitmen tanpa kompromi dalam melindungi keselamatan publik,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Sejak 4 Desember, Ditjen Gakkum Kehutanan memasang papan peringatan pada lima titik: dua titik di konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan tiga titik pada lahan pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial JAM, AR, dan DP. Pemasangan dilakukan untuk mengamankan lokasi dan mencegah aktivitas lanjutan sambil mengumpulkan bukti untuk proses hukum.
PPNS Balai Gakkum Sumatera juga sedang menyidik pemilik PHAT berinisial JAM, setelah menemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah.
Pemeriksaan terhadap 12 subjek hukum dijadwalkan pada 9 Desember. Terhadap JAM, penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU 18/2013, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Hasil analisis awal menyimpulkan bahwa selain curah hujan ekstrem, kerusakan di hulu DAS terutama di Batang Toru dan Sibuluan, telah memperparah risiko banjir.
Ditjen Gakkum menduga praktik penebangan di bawah izin PHAT disalahgunakan sebagai kedok untuk pembalakan liar yang merambah kawasan hutan negara.
“Kerusakan hulu akibat aktivitas ilegal meningkatkan risiko bencana secara drastis di hilir,” kata Dwi.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pemulihan pascabanjir tidak berhenti pada penanganan darurat. Penyegelan lokasi-lokasi terindikasi ilegal menjadi bagian dari verifikasi fakta dan pengamanan bukti, sekaligus mendukung rencana restorasi hulu DAS bersama PDASRH, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Program pemulihan mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai yang terdampak material longsoran.
Kemenhut juga menyiapkan penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) guna melacak dan menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan kehutanan, sebagai langkah untuk memperkuat efek jera. Selain proses pidana, Ditjen Gakkum membuka opsi gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. Pasal 76 UU 41/1999 untuk memaksimalkan pemulihan ekosistem hutan.
Kemenhut memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan. “Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah perlindungan keselamatan publik dan ketahanan ekologis,” ujar Dwi. ***


