Kemenhut Kejar 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terindikasi Penyebab Banjir Sumatera, Termasuk TPL

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum (korporasi dan perorangan) yang diduga berkontribusi pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, setelah banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan tim gabungan telah dibentuk untuk melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai sumber kerusakan.

“Meski menghadapi cuaca ekstrem dan akses sulit, tim terus bergerak melakukan penyegelan terhadap 12 subjek hukum yang telah teridentifikasi. Ini bukti komitmen tanpa kompromi dalam melindungi keselamatan publik,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Read also:  Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Sejak 4 Desember, Ditjen Gakkum Kehutanan memasang papan peringatan pada lima titik: dua titik di konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan tiga titik pada lahan pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial JAM, AR, dan DP. Pemasangan dilakukan untuk mengamankan lokasi dan mencegah aktivitas lanjutan sambil mengumpulkan bukti untuk proses hukum.

PPNS Balai Gakkum Sumatera juga sedang menyidik pemilik PHAT berinisial JAM, setelah menemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah.

Pemeriksaan terhadap 12 subjek hukum dijadwalkan pada 9 Desember. Terhadap JAM, penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU 18/2013, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Read also:  Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Hasil analisis awal menyimpulkan bahwa selain curah hujan ekstrem, kerusakan di hulu DAS terutama di Batang Toru dan Sibuluan, telah memperparah risiko banjir.

Ditjen Gakkum menduga praktik penebangan di bawah izin PHAT disalahgunakan sebagai kedok untuk pembalakan liar yang merambah kawasan hutan negara.

“Kerusakan hulu akibat aktivitas ilegal meningkatkan risiko bencana secara drastis di hilir,” kata Dwi.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pemulihan pascabanjir tidak berhenti pada penanganan darurat. Penyegelan lokasi-lokasi terindikasi ilegal menjadi bagian dari verifikasi fakta dan pengamanan bukti, sekaligus mendukung rencana restorasi hulu DAS bersama PDASRH, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Read also:  KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Program pemulihan mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai yang terdampak material longsoran.

Kemenhut juga menyiapkan penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) guna melacak dan menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan kehutanan, sebagai langkah untuk memperkuat efek jera. Selain proses pidana, Ditjen Gakkum membuka opsi gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. Pasal 76 UU 41/1999 untuk memaksimalkan pemulihan ekosistem hutan.

Kemenhut memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan. “Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah perlindungan keselamatan publik dan ketahanan ekologis,” ujar Dwi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menggandeng Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat gerakan nasional...

BPDLH Selesaikan Tiga Proyek Pembiayaan Lingkungan untuk Dukung Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Iklim

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menutup tiga proyek pendanaan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dan UMKM dalam pengelolaan lingkungan hidup serta...

Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Ecobiz.asia — Dalam beberapa tahun terakhir, para konservasionis gajah di Indonesia menghadapi ancaman baru selain kehilangan habitat dan konflik manusia–satwa: sebuah virus yang dapat...

TOP STORIES

Gandeng Kelompok Tani, Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektare DAS

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan Sulawesi merehabilitasi Daerah Aliran...

Indonesia Opens Access to Performance-Based REDD+ Carbon Financing Through ART-TREES

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry (Kemenhut) has opened opportunities for subnational governments to access performance-based REDD+ carbon financing through the ART-TREES mechanism, as...

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

PetroChina Sukses Rehabilitasi 34 Hektare DAS di Jambi, Tingkat Keberhasilan Vegetasi Capai 95 Persen

Ecobiz.asia — SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd. menyelesaikan rehabilitasi lahan seluas 34 hektare di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,...