Kemenhut Jelaskan Soal Penemuan Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru: Tak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penemuan ladang ganja di Kawasan Pelestarian Alam. 

Kejadian ini sempat dihubungkan dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata, yang dinyatakan sebagai informasi tidak akurat.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Read also:  Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Baca juga: KKP Tetapkan Dua Kawasan Konservasi Laut Baru, Luasnya Ratusan Ribu Hektar

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Read also:  Kemenhut dan YKAN Teken MoU Perkuat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Baca juga: Ada KONEKSI, Indonesia-Australia Kembangkan Proyek Penelitian Konservasi di Papua Barat Daya

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. 

Read also:  Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan 82 persen anggaran tahun 2027 untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari jaringan...

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

TOP STORIES

PTBA Mulai Uji Coba Co-firing Tahap II di PLTU Banko Barat, Manfaatkan Kaliandra Merah

Ecobiz.asia - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mulai menjalankan uji coba co-firing tahap II di PLTU Mulut Tambang Banko Barat berkapasitas 3x10 megawatt (MW)...

Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan 82 persen anggaran tahun 2027 untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari jaringan...

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...