Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong optimalisasi perhutanan sosial berbasis agroforestri sebagai salah satu instrumen utama mendukung swasembada pangan nasional, dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan perhutanan sosial berperan strategis dalam mengintegrasikan produksi pangan, pengelolaan hutan berkelanjutan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional, kami mendorong optimalisasi perhutanan sosial dengan pola agroforestri, yang mengombinasikan tanaman kehutanan dan pertanian,” ujar Rohmat.
Menurutnya, pola agroforestri memungkinkan peningkatan produksi pangan tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga mendorong Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan skema multiusaha kehutanan agar kawasan hutan tetap produktif dan bernilai ekonomi.
Skema lain yang dikembangkan adalah pemanfaatan kawasan hutan bertutupan lahan rendah melalui Kebijakan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), yang diarahkan sebagai solusi pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.
Rohmat menyebutkan, perhutanan sosial telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 dengan target pengembangan sekitar 1,1 juta hektare di 36 provinsi, 324 kabupaten/kota, dan lebih dari 3.000 desa.
Selama sembilan tahun terakhir, Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare kepada kelompok tani hutan dan kelompok usaha perhutanan sosial, yang melibatkan sekitar 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.
Selain mendukung produksi pangan, pemerintah juga menyiapkan sekitar 390 ribu hektare lahan perhutanan sosial untuk pengembangan hilirisasi perkebunan berbasis masyarakat. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat rantai pasok, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Untuk tahap awal, kami telah menyandingkan data sekitar 390 ribu hektare yang akan dikembangkan untuk hilirisasi perhutanan sosial,” kata Rohmat.
Komoditas yang dikembangkan antara lain kopi, kakao, kelapa, aren, kemiri, lada, pala, jambu mete, vanili, dan kelapa. Kemenhut juga bersinergi dengan Kementerian Pertanian untuk hilirisasi enam komoditas utama, yakni kopi, kakao, kelapa, lada, pala, dan jambu mete.
Rohmat menegaskan kebijakan tersebut tidak mengubah peruntukan kawasan hutan. “Ini bukan pelepasan kawasan hutan, tetapi optimalisasi perhutanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI mengingatkan agar implementasi perhutanan sosial dilakukan secara hati-hati. Anggota Komisi IV Adianus Asia Sidot menilai pemilihan komoditas harus dikaji matang agar tidak memicu degradasi hutan.
“Komoditas seperti kopi, kakao, lada, dan vanili berpotensi mendorong penebangan pohon jika tidak dikelola dengan baik. Ini harus dikaji agar perhutanan sosial tidak menjadi pintu masuk kerusakan hutan,” kata Adianus.
Ia menyarankan komoditas seperti kemiri, jambu mete, pala, dan kelapa yang dinilai lebih kompatibel dengan tegakan hutan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV Rina Sa’adah mengapresiasi target pengembangan perhutanan sosial, namun menekankan pentingnya memastikan peningkatan pendapatan masyarakat. Menurutnya, perhutanan sosial harus diarahkan pada diversifikasi usaha, kepastian pasar, dan integrasi dengan rantai pasok nasional maupun global. ***




