Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit pengelola di tingkat tapak untuk mengoptimalkan potensi bioekonomi di kawasan hutan, mulai dari pangan, energi hingga hasil hutan bukan kayu.
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Kemenhut C. Hendro Widjanarko mengatakan keberadaan pengelola di tingkat tapak, partisipasi masyarakat, dan peningkatan nilai ekonomi hutan menjadi bagian penting untuk memastikan hutan dapat dikelola secara lestari.
“Jadi syarat supaya hutan bisa lestari, pertama ada pengelola di tapak, kemudian ada partisipasi masyarakat, lalu kita dorong to generate income untuk meningkatkan nilai ekonominya,” kata Hendro saat kunjungan dan Diskusi Penguatan KPH dalam Pencegahan Deforestasi dan Degradasi melalui Pengembangan Bioekonomi di KPH Bulusaraung, Desa Wanua Waru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2026).
Untuk mendukung penguatan fungsi dan peran KPH tersebut, Kemenhut tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021.
“Permen LHK 8 akan kita revisi dalam rangka penguatan fungsi KPH,” kata Hendro.
Menurut dia, penguatan tersebut juga mencakup peran KPH dalam pemanfaatan wilayah tertentu, yakni wilayah dalam KPH yang belum dibebani perizinan.
Sebagai pengelola hutan di tingkat tapak, kata Hendro, KPH perlu memperkuat perannya dalam mengembangkan potensi kawasan bersama masyarakat sekaligus membangun koordinasi dengan berbagai pihak yang melakukan kegiatan di wilayahnya.
Potensi Bulusaraung
Potensi pengembangan bioekonomi tersebut terlihat di KPH Bulusaraung yang memiliki wilayah kelola sekitar 47.024 hektare di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Kawasan tersebut terdiri atas hutan lindung seluas 22.264 hektare, hutan produksi terbatas 9.418 hektare, dan hutan produksi tetap 15.341 hektare.
Wilayah kerja KPH Bulusaraung memiliki blok pemanfaatan, blok inti, blok perlindungan, dan blok khusus yang menjadi basis pengelolaan untuk fungsi konservasi sekaligus kegiatan ekonomi berkelanjutan.
Kepala KPH Bulusaraung Sukri mengatakan kawasan tersebut memiliki beragam potensi sumber daya alam. Dari sisi hasil hutan bukan kayu, antara lain terdapat gula aren, getah pinus, lebah madu, dan kemiri.
Selain produk hasil hutan, KPH Bulusaraung memiliki potensi jasa lingkungan berupa sumber mata air, bentang alam, dan Taman Batu. Potensi wisata alam juga mencakup sungai, air terjun, serta kawasan bukit pinus yang dapat dikembangkan untuk kegiatan berkemah dan wisata.
Kawasan tersebut juga didukung pengembangan perhutanan sosial. KPH Bulusaraung mencatat persetujuan perhutanan sosial seluas sekitar 5.536 hektare yang terdiri atas skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat, dengan 36 kelompok perhutanan sosial.
Dalam kunjungannya, Hendro melihat pengembangan berbagai komoditas melalui pendekatan agroforestri, antara lain jagung, nilam, sukun, aren, pisang, gmelina, dan alpukat.
“Agroforestrinya bagus. Ke depan kita tingkatkan lagi,” ujarnya.
Hendro menilai pengembangan berbagai komoditas tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air. Pemanfaatan potensi hutan, menurut dia, dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan nasional.
Salah satu potensi yang mendapat perhatian adalah aren. Hendro mengatakan komoditas tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai produk pangan, tetapi juga berpeluang dikembangkan sebagai bahan baku bioetanol untuk energi.
“Kalau untuk bensin, avtur, itu bisa dari aren. Bioetanol aren bisa diolah menjadi BBM,” katanya.
Hendro mengakui banyak KPH saat ini menghadapi keterbatasan anggaran, bahkan terdapat KPH yang hanya memiliki sekitar Rp10 juta per tahun. Menurut dia, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat KPH berhenti berinovasi dan mencari sumber dukungan.
“Jangan patah semangat. Berkomunikasi dengan para pihak. Banyak jalan kalau kita komunikasi,” katanya.
Kemenhut, lanjut Hendro, juga tengah mengupayakan dukungan pembiayaan bagi KPH, termasuk melalui skema Result Based Contribution (RBC) dari Norwegia yang masih dalam pembahasan. Dukungan tersebut diharapkan antara lain dapat memperkuat kegiatan patroli dan perlindungan hutan. ***



