Kemenhut Buka Peluang Lahan Eks 18 PBPH 526.144 Hektare untuk Multi Usaha Kehutanan, Bisa untuk Proyek Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan resmi mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 Hektare.
 
Lahan eks 18 PBPH tersebut dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH Baru dengan model bisnis Multi Usaha Kehutanan, termasuk untuk proyek karbon kehutanan.
 
“Kita mencabut 18 PBPH seluas 526.144.30 hektare, di 12 provinsi mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kaltara, Kaltim, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulsel, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Dida Mighfar Ridha di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
 
Surat Keputusan Pencabutan masing-masing 18 PBPH tersebut telah ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 Februari 2025 lalu.
 
Dida menjelaskan, dari 18 PBPH yang dicabut, sebanyak 7 unit merupakan PBPH Hutan Alam dengan luas 271.232 hektare. Sementara 11 lainnya adalah PBPH Hutan Tanaman dengan luas 253.328 hektare.
 
Secara rinci PBPH tersebut adalah PT Plasma Nutfah Marind Papua seluas ±64.050 ha di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, PT Hutan Sembada (±10.260 hektare/Kalimantan Selatan), PT Rimba Dwipantara (±9.930 ha/Kalimantan Tengah), PT Zedsko Permai (±30.525 ha/Sulawesi Selatan), PT Rencong Pulp dan Paper Industry (±10.384 ha/Aceh) PT. Multikarya Lisun Prima (±28.885 ha/Sumatera Barat) PT. Satyaguna Sulajaya (±27.740 ha/Sulawesi Tengah)
 
Kemudian PT Batu Karang Sakti (±43.327 ha/Kalimantan Utara), PT Cahaya Mitra Wiratama (±18.290 ha/Kalimantan Timur), PT Sari Hijau Mutiara Seluas (±20.000 ha/Riau, PT. Janggala Semesta (±12.380 ha/Kalimantan Selatan), PT Maluku Sentosa (±11.504 ha/Maluku).

Baca juga: Dukung Aksi Peduli Hutan di Tingkat Tapak, Menhut Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Tahap Kedua

Read also:  Dunia Lirik Produk Hijau, Transisi Energi Jadi Kunci Daya Saing Ekspor Indonesia
 
Lalu ada PT Talisan Emas (± 54.750 ha/Maluku), PT Wanakayu Batuputih (42.500 ha/Kalimantan Barat), PT Kayna Resources (±45.675 ha/Kalimantan Barat),  PT East Point Indonesia (±50.665 ha/Kalimantan Tengah), PT Cahaya Karya Dayaindo (±35.340 Ha/Kalimantan Barat) dan PT Wana Dipa Perkasa (± 8.355 ha/Kalimantan Selatan).
 
Dida mengatakan, bagian terpenting dari keputusan yang diambil adalah kebijakan pasca penutupan. Menurut dia, areal 18 unit PBPH yang dicabut akan tetap menjadi kawasan hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan kehutanan sesuai ketentuan perundang-undangan, berdasarkan pada penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas.
 
“Berdasarkan hasil penelaahan maka areal dimaksud dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH, untuk pemanfaatan/ penggunaan lain dan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Dida.

Baca juga: Link Download SK Menhut 36 Tahun 2025, Daftar Perusahaan Perkebunan Dalam Kawasan Hutan yang Izinnya Diproses dan Ditolak Kemenhut

Read also:  IDXCarbon Gratiskan Biaya Pendaftaran, Incar Lebih Banyak Pengguna Jasa Karbon
Jika di lokasi tersebut kembali diterbitkan PBPH maka sesuai kebijakan Kemenhut saat ini, model bisnis yang digunakan adalah Multi Usaha Kehutanan. Berdasarkan MUK, maka PBPH tidak lagi hanya fokus pada hasil hutan kayu tetapi juga pada hasil hutan bukan kayu, ekowisata dan jasa lingkungan.
 
“PBPH dapat mengimplementasikan kegiatan penyerapan dan penyimpanan karbon,” katanya.
 
Saat ini ada 609 unit PBPH di Indonesia dengan luas areal konsesi 30,6 juta hektare. Menurut Dida, PBPH tersebut secara bertahap mulai mengimplementasikan MUK dengan mengubah dokumen Rencana Kerja Umum (RKU ) PBPH. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

TOP STORIES

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Pertamina Uji Teknologi PertaPURE, Bidik Pemanfaatan Kembali Air Terproduksi pada Operasi Migas

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguji teknologi PertaPURE untuk mengolah air terproduksi (produced water) dari kegiatan produksi...

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...

PGN Pangkas Emisi 29.575 Ton CO₂eq, Andalkan Dekarbonisasi untuk Efisiensi Biaya

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat penurunan emisi sebesar 29.574,87 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO₂eq) hingga Agustus...