Kemenhut Bantah Isu 600 Vila di Pulau Padar, Pembangunan Wajib Lolos Uji UNESCO

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan tidak ada pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, seperti beredar di media sosial.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan izin usaha pariwisata alam di zona pemanfaatan Pulau Padar memang sudah terbit sejak 2014, namun pemanfaatannya dibatasi ketat oleh undang-undang.

“Pemanfaatan hanya boleh maksimal 10% dari zona pemanfaatan dan bangunannya harus semi permanen, bukan beton. Zona inti, termasuk lanskap ikonik di uang Rp50 ribu, sama sekali tidak boleh dibangun,” kata Raja Juli usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Read also:  Bentuk Tim Khusus dan Libatkan Dua Profesor, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Ia menegaskan, meski ada izinnya, namun proyek masih dalam tahap konsultasi publik dan wajib melalui kajian Environmental Impact Assessment (EIA) yang disiapkan bersama UNESCO.

Untuk diketahui di Pulau Padar, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No. SK.796/Menhut-II/2014.

Hingga kini belum ada aktivitas pembangunan. Rencana pembangunan sangat terbatas, hanya ±15,375 hektare atau 5,64% dari total perizinan 274,13 hektare.

Read also:  Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Konservasi Orang Utan untuk Dukung Keberlanjutan Operasi Migas

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, sudah dikonsultasikan terbuka dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.

“Dokumen ini akan dievaluasi oleh UNESCO untuk memastikan tidak mengganggu Outstanding Universal Value (OUV) yang menjadi dasar penetapan Taman Nasional Komodo sebagai warisan dunia. Jika mengganggu, bisa diminta modifikasi,” ujarnya.

Read also:  Kemenhut Blak-blakan Penegakan Hukum Karhutla, 31 Kasus Libatkan Perorangan hingga Korporasi

Kemenhut menegaskan pembangunan hanya dapat dilakukan jika EIA disetujui oleh World Heritage Centre (WHC) dan IUCN, sesuai rekomendasi UNESCO dan mandat dari Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Blak-blakan Penegakan Hukum Karhutla, 31 Kasus Libatkan Perorangan hingga Korporasi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap penanganan 31 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare....

Kemenhut Siapkan Biodiversity Credits untuk Pembiayaan Konservasi, Seperti Apa?

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan biodiversity credits sebagai salah satu instrumen pembiayaan inovatif untuk mendukung konservasi dan pengelolaan taman nasional. Instrumen tersebut akan dibangun...

Kemenhut Sanksi Tiga Perusahaan PBPH Akibat Karhutla di Kaltim

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang arealnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

Ecobiz.asia – Jumlah hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional turun 121 titik dalam sehari menjadi...

Bentuk Tim Khusus dan Libatkan Dua Profesor, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana. Penelusuran diperkuat...

TOP STORIES

Indonesia Moves Biodiversity Credits Toward National Park Conservation Finance

Ecobiz.asia — Indonesia is moving to develop biodiversity credits as a potential financing mechanism for national park conservation, with the Ministry of Forestry now...

Kemenhut Blak-blakan Penegakan Hukum Karhutla, 31 Kasus Libatkan Perorangan hingga Korporasi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap penanganan 31 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare....

Kemenhut Siapkan Biodiversity Credits untuk Pembiayaan Konservasi, Seperti Apa?

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan biodiversity credits sebagai salah satu instrumen pembiayaan inovatif untuk mendukung konservasi dan pengelolaan taman nasional. Instrumen tersebut akan dibangun...

Pangkas Penggunaan BBM, PLN EPI Siapkan Gasifikasi Pembangkit 477 MW di Nusa Tenggara

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menyiapkan jaringan logistik Liquefied Natural Gas (LNG) untuk memasok gas ke pembangkit berkapasitas total 477...

MNK Rokan Jadi Pijakan Awal Pertamina Kembangkan Ekosistem Migas Non-Konvensional

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadikan pengembangan Migas Non Konvensional (MNK) di Wilayah Kerja Rokan sebagai pijakan awal untuk membangun kapabilitas dan...