Kemenhut Bantah Buka Akses Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan: Sudah Dimoratorium

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti membantah informasi yang menyebut kementerian membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.

Laksmi menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan pada Juni 2025 telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Atas arahan tersebut, kami mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) demi kepentingan evaluasi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Read also:  Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Satu Pintu, Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

Ia menegaskan bahwa sejak Juli 2025, tidak ada satu pun PHAT di Kabupaten Tapanuli Selatan yang mendapatkan akses SIPUHH. Ia juga membenarkan adanya dua surat dari Bupati Tapanuli Selatan pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar akses SIPUHH bagi PHAT di wilayah tersebut tidak dibuka.

“Permintaan itu telah kami laksanakan sepenuhnya dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ujarnya.

Read also:  Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Laksmi menambahkan, meski layanan SIPUHH dihentikan, ditemukan kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Pemerintah Kabupaten menangkap empat truk pengangkut kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Ia menjelaskan bahwa SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada areal penggunaan lain (APL), bukan bentuk perizinan. “Dokumen Hak Atas Tanah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Pengawasan pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan juga menjadi kewenangan daerah,” katanya.

Read also:  Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum, sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditindak melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam...

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

TOP STORIES

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

PLN Indonesia Power, South Pole Explore Expanded Carbon Market and Decarbonization Partnership

Ecobiz.asia — Indonesia's state-owned power producer PLN Indonesia Power and Swiss climate advisory firm South Pole AG are exploring an extension of their carbon...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

Synkrona Rampungkan Studi, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Pertama Indonesia Makin Dekat

Ecobiz.asia – PT Synkrona Enjiniring Nusantara menyelesaikan studi pra-kelayakan (pre-feasibility study) untuk proyek percontohan pembangkit listrik tenaga arus laut (PLTAL) di Nusa Penida, Bali....