Kemenhut Bantah Buka Akses Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan: Sudah Dimoratorium

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti membantah informasi yang menyebut kementerian membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.

Laksmi menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan pada Juni 2025 telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Atas arahan tersebut, kami mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) demi kepentingan evaluasi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Read also:  Apel Siaga Karhutla di Riau, Menteri LH Wanti-wanti Ancaman El Nino

Ia menegaskan bahwa sejak Juli 2025, tidak ada satu pun PHAT di Kabupaten Tapanuli Selatan yang mendapatkan akses SIPUHH. Ia juga membenarkan adanya dua surat dari Bupati Tapanuli Selatan pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar akses SIPUHH bagi PHAT di wilayah tersebut tidak dibuka.

“Permintaan itu telah kami laksanakan sepenuhnya dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ujarnya.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kilo Sisik Trenggiling di Medan

Laksmi menambahkan, meski layanan SIPUHH dihentikan, ditemukan kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Pemerintah Kabupaten menangkap empat truk pengangkut kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Ia menjelaskan bahwa SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada areal penggunaan lain (APL), bukan bentuk perizinan. “Dokumen Hak Atas Tanah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Pengawasan pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan juga menjadi kewenangan daerah,” katanya.

Read also:  Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum, sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditindak melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 13 taman nasional sebagai lokasi percontohan (pilot project) inovasi pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penguatan pengelolaan kawasan...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...