Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menindaklanjuti laporan kematian dua ekor Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Dua bangkai pesut tersebut kini tengah diperiksa jaringannya di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian. Laporan lapangan yang disampaikan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) juga menemukan lonjakan lalu lintas tongkang batu bara di kawasan tersebut, mencapai rata-rata 13 tongkang per jam, yang berpotensi mengancam keselamatan satwa langka tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gakkum LH melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.
Dari hasil pengawasan, ditemukan aktivitas ship-to-ship (STS) transfer batu bara oleh PT Muji Lines yang dilakukan tanpa dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
Selain itu, uji kualitas air di sekitar lokasi juga menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas, mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan, dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor, diperlukan langkah tegas untuk mencegah gangguan habitat dan pencemaran di Sungai Mahakam.
“Diperlukan tindakan luar biasa agar Pesut Mahakam tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan izin lingkungan, serta pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, seluruh aktivitas di wilayah Sungai Mahakam wajib memenuhi perizinan lingkungan dan standar mutu air.
“Setiap kegiatan tanpa izin atau yang tidak memenuhi baku mutu tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan untuk melindungi Pesut Mahakam dan keberlanjutan ekosistem sungai,” ujarnya. ***




