Jelaskan Lima Pilar Penting Pengelolaan Hutan, WamenLHK: tak Berpusat pada Kayu

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menegaskan bahwa paradigma pengelolaan hutan saat ini sudah berubah dan tak lagi berpusat pada kayu. Selain itu ada beberapa masalah mendesak yang harus diselesaikan untuk memastikan penegelolaan hutan lestari.

Saat membuka Simposium Internasional Masyarakat Peneliti Kayu Indonesia (IWORS) ke-16 yang dilakukan di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 11 September 2024, Wamen LHK menjelaskan untuk menjamin pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakatnya, Indonesia telah menetapkan lima pilar penting. 

Kelima pilar itu adalah yaitu Kepastian Areal, Jaminan Berusaha, Produktivitas, Diversifikasi Produk, dan Daya Saing. Pilar-pilar ini menjadi pedoman prinsip mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan hutan.

Read also:  Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Baca juga: Unit Usaha APP Group Raih Penghargaan Adi Niti 2024 dari KLHK

“Integrasi kebijakan dan pengelolaan hutan sangat penting, tidak hanya untuk konservasi lingkungan, tetapi juga untuk kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wamen Alue Dohong mengungkapkan bahwa hutan memainkan peran penting dalam pengaturan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pembangunan ekonomi melalui berbagai sumber daya dan jasa. 

Namun, meningkatnya tantangan seperti deforestasi dan perubahan iklim memerlukan strategi komprehensif yang menyelaraskan kerangka kebijakan dengan pendekatan pengelolaan praktis. 

“Bersama-sama, mari kita mengatasi masalah-masalah mendesak ini dan bekerja menuju masa depan yang berkelanjutan bagi hutan dan masyarakat kita,” ungkapnya.

Read also:  Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Dalam keterangannya kepada media usai pembukaan, Wamen Alue Dohong kembali menekankan pentingnya pengelolaan hutan tidak lagi berpusat hanya pada kayu, tetapi pada pengelolaan landscape secara keseluruhan. 

Artinya tidak hanya meliputi hutan, tetapi banyak hal lain seperti biodiversity, jasa ekosistem lainnya termasuk masyarakat setempat, masyarakat adat, dan seterusnya. Itu yang menjadi bagian pengelolaan hutan secara landscape.

“Tentu ke depan apabila kita ingin hutan kita terus berkelanjutan, untuk menjamin ketersediaan hutan yang berkualitas baik, untuk generasi yang akan datang, maka adalah suatu keniscayaan prinsip-prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan dan mengintegrasikan seluruh jasa ekosistem termasuk aspek sosial dan masyarakat didalamnya harus kita lakukan,” katanya.

Read also:  Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Baca juga: Dorong Kinerja Pemanfaatan Rotan, KLHK Jembatani Sinergi Produsen dan Industri Hulu-Hilir

KLHK sudah memulai hal tersebut, misalnya penerapan multiusaha kehutanan yang berbasis perizinan, artinya  tidak lagi hanya fokus mengelola kayu. 

Sebelumnya, satu izin hanya mengelola satu kegiatan. Sekarang banyak yang bisa dilakukan misalnya jasa ekosistem, termasuk karbon, dan wisata, bahkan mungkin biodiversity kedepannya.

“Itu yang sedang kita rumuskan. Bisa jadi di kawasan hutan juga dilakukan kegiatan yang berbasis untuk food, energy, dan lain-lain, dengan tetap menjaga fungsi hutannya,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam...

TOP STORIES

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Pertamina Uji Teknologi PertaPURE, Bidik Pemanfaatan Kembali Air Terproduksi pada Operasi Migas

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguji teknologi PertaPURE untuk mengolah air terproduksi (produced water) dari kegiatan produksi...

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...