Jateng Gandeng Swasta Bangun Perumahan Hijau, Dari Pengolahan Sampah Sampai Pemanfaatan EBT

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengembangan ekosistem perumahan hijau melalui kolaborasi antara BUMD dan pengembang swasta, sebagai komitmen mendorong transisi menuju ekonomi hijau (green economy).

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pengembangan kluster Sakalint Green Residential di kawasan Perumahan Grandia Metropolis, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Proyek ini merupakan kerja sama antara BUMD PT Jateng Petro Energy (JPEN) dengan pengembang The Grandia Group. Didukung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sektor perumahan memiliki peran strategis dalam agenda transisi hijau, tidak hanya sebagai penyedia hunian, tetapi juga sebagai titik awal perubahan perilaku masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah dan pemanfaatan energi terbarukan.

Read also:  Indocement Manfaatkan RDF dari Sampah Perkotaan Kabupaten Paser sebagai Bahan Bakar Alternatif

“Jawa Tengah ke depan harus menuju green economy. Dan perumahan menjadi salah satu pintu masuk paling efektif, karena dimulai dari rumah, dari lingkungan permukiman,” kata Luthfi di Semarang, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, Jawa Tengah masih menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan hunian, dengan backlog mencapai sekitar 1.372.000 unit. Kondisi itu sekaligus membuka peluang bagi pengembang untuk berinvestasi dan berinovasi dalam menghadirkan hunian yang layak, sehat, dan ramah lingkungan.

“Kebutuhan rumah kita masih sangat besar. Tapi yang kita dorong bukan hanya kuantitas, melainkan kualitas. Hunian harus representatif, berkelanjutan, dan sejalan dengan arah pembangunan lingkungan,” ujarnya.

Luthfi juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang menjadi perhatian pemerintah provinsi hingga 2029. Meski pengolahan sampah regional seperti RDF terus didorong, ia menilai, upaya paling efektif tetap harus dimulai dari hulu.

Read also:  MEBI Operasikan ZORA, SPKLU Mobil Listrik Ultrafast Huawei Pertama di Indonesia

“Pengelolaan sampah akan jauh lebih efektif jika dimulai dari rumah. Karena itu, konsep perumahan hijau ini menjadi sangat relevan,” katanya.

Ia menyebut kolaborasi ini merupakan contoh konkret sinergi pembangunan daerah. Ia juga mendukung pemanfaatan energi terbarukan di kawasan permukiman, termasuk penggunaan gas bumi dan panel surya.

“Kami mendukung penuh terobosan seperti ini. Kolaborasi pengembang dengan BUMD adalah langkah penting, agar kebijakan energi dan lingkungan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Read also:  PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Sementara itu, Direktur The Grandia Group Aurelia Ines Megaputri mengatakan, konsep green living yang diusung tidak hanya diterapkan pada desain bangunan, tetapi juga infrastruktur kawasan. Salah satunya melalui penggunaan sistem kabel bawah tanah.

“Sepanjang kawasan tidak ada kabel yang bergelantungan, karena seluruh instalasi kami letakkan di bawah tanah. Ini bagian dari komitmen kami terhadap lingkungan hunian yang tertata,” katanya.

Aurelia menambahkan, kolaborasi dengan JPEN merupakan bagian dari upaya mendukung transisi energi di sektor perumahan.

“Kami ingin menjadi pionir, bukan hanya di Semarang dan Jawa Tengah, tetapi juga di Indonesia, dalam pengembangan hunian berkonsep green residential,” ujarnya. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power melalui anak usahanya PLN Nusantara Renewables mempercepat pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Karangkates yang berlokasi...

Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) terus memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis melalui realisasi belanja modal (capital expenditure/Capex) yang solid sepanjang 2025. Perusahaan jasa...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...