Indonesia–Inggris Sepakati Kerja Sama Lingkungan dan Ekonomi Sirkular di COP30

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Pemerintah Inggris melalui Department for Environment, Food and Rural Affairs (DEFRA) menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MoU) untuk memperkuat kerja sama pengelolaan lingkungan disela penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim PBB COP30 di Belém, Brasil, Senin (17/11/2025).

Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama konservasi keanekaragaman hayati, penguatan penegakan hukum lingkungan, perbaikan kualitas udara dan air, pengelolaan limbah B3, pengurangan polusi plastik, serta percepatan penerapan ekonomi sirkular.

Pelaksanaan program akan disusun melalui pertukaran teknis, proyek bersama, pelatihan, riset kolaboratif, serta pembentukan Komite Pengarah Bersama.

Read also:  JETP Siapkan Rp350 Triliun untuk Akselerasi Energi Terbarukan Indonesia

“MoU ini menandai awal kolaborasi yang praktis dan setara antara Indonesia dan Inggris untuk memperkuat tata kelola lingkungan, mempercepat solusi pengelolaan sampah dan plastik, serta membuka akses pembiayaan inovatif bagi pelestarian ekosistem,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq.

KLH/BPLH menyambut berbagai komitmen pendanaan dan dukungan teknis dari pihak Inggris. Khusus dalam upaya mengatasi polusi plastik, KLH/BPLH menegaskan perlunya penguatan instrumen Extended Producer Responsibility (EPR). DEFRA menyatakan dukungan untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang berpusat di Inggris agar memperbaiki
pengelolaan kemasan di Indonesia melalui transfer kebijakan, teknologi, dan fasilitasi pertemuan buyer-seller internasional.

Read also:  Penurunan Karhutla hingga Akses Masyarakat, Raja Juli Paparkan Capaian Kemenhut ke DPR

Kedua pihak sepakat menjajaki pilot instrumen EPR dan program peningkatan kapasitas di tingkat daerah serta kolaborasi dengan merek global untuk transparansi kemasan dan klaim produk.

“Kami terinspirasi oleh upaya Indonesia melindungi kawasan tropisnya. Bersama kita akan menangani polusi plastik dan membuka jalur pendanaan baru untuk pasar karbon alam; kami menantikan kunjungan balasan Menteri dan tim ke Inggris tahun depan,” terang Parliamentary Under-Secretary of State for Nature DEFRA, Mary Creagh.

Read also:  Penutupan COP30: Indonesia Desak Dunia Beralih dari Janji ke Aksi

Menindaklanjuti hal tersebut, KLH/BPLH dan DEFRA akan menyusun lampiran operasional yang memuat program prioritas 12–18 bulan, mekanisme pembiayaan proyek, serta Kerangka Acuan Kegiatan untuk Komite Pengarah Bersama.
Beberapa prioritas awal yang akan dipercepat meliputi pilot Extended Producent Responsibility (EPR) untuk kemasan, program circular economy provinsi percontohan, studi kelayakan carbon finance — termasuk FCPF di lokasi prioritas, dan proyek demonstrasi penangkapan metana dari POME. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...