IDX Carbon: Pasar Karbon Kian Terbuka dan Makin Fleksibel Pasca Perpres 110/2025

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kepala Pengembangan Perdagangan Karbon Bursa Efek Indonesia (IDX Carbon), Edwin Hartanto, menjelaskan cara kerja pasar karbon nasional setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Regulasi baru tersebut membuka jalur yang lebih fleksibel bagi perdagangan karbon Indonesia, baik untuk pasar wajib (compliance market) maupun pasar sukarela (voluntary market).

Pada Kelas Karbon yang diselenggarakan Akademi Transisi Energi, Edwin menjelaskan bahwa dibandingkan regulasi sebelumnya, Perpres 110/2025 menghadirkan perubahan penting dengan memperbolehkan proyek karbon menggunakan registri internasional seperti Verra, Gold Standard, Plan Vivo, atau Global Carbon Council (GCC) tanpa perlu kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA), selama proyek tetap dilaporkan ke pemerintah Indonesia.

Namun, kata dia, kredit yang dihasilkan dari jalur sukarela tidak akan mendapatkan Corresponding Adjustment (CA) sehingga tidak dapat digunakan di pasar yang mensyaratkan CA seperti skema CORSIA (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation).

Read also:  ITS, ITB, dan UGM Menang Kompetisi Pemodelan Iklim Transportasi Rendah Emisi WRI Indonesia

Meski begitu, Edwin menilai pasar sukarela tetap potensial karena masih diminati oleh perusahaan global seperti Microsoft dan Shell yang tidak mensyaratkan CA secara ketat.

Lebih lanjut Edwin menjelaskan, posisi IDX Carbon berada di hilir sistem perdagangan karbon nasional, yang terhubung dengan dua sistem utama: SRN-PPI yang mencatat capaian pengurangan emisi terhadap target NDC (Nationally Determined Contribution), dan SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang mencatat unit karbon atau kredit yang diterbitkan.

“Di hilir, IDX Carbon berperan sebagai bursa resmi yang mempertemukan allowance untuk sistem ETS (Emission Trading System) dan kredit untuk offset dalam satu platform. Sistemnya ditopang oleh private blockchain untuk mencegah double counting dan double claim karena pada akhirnya setiap klaim offset harus di-retire agar tidak bisa dijual lagi,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Read also:  Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Sejak diluncurkan pada September 2023 hingga pertengahan Oktober 2025, IDX Carbon mencatat volume perdagangan kumulatif sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai sekitar Rp78,5 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar 900 ribu ton telah di-retire, salah satunya oleh Pelita Air untuk penerbangan netral karbon perdananya. Jumlah pelaku pasar kini mencapai sekitar 136 entitas. “Transaksi di bursa penting untuk transparansi, arus dan harga bisa dipantau end-to-end, dan risiko transfer pricing berkurang,” tambahnya.

Dari sisi sektor, mekanisme ETS telah lebih dulu berjalan di bidang ketenagalistrikan. Sebanyak 99 pembangkit listrik telah dikenai pajak karbon pada 2023, meningkat menjadi 146 unit pada 2024, dan akan terus bertambah pada 2025.

Edwin menyebut sektor industri sebagai kandidat berikutnya untuk penerapan ETS, sementara sektor keuangan belum prioritas karena porsi emisi langsungnya kecil.

Untuk proyek karbon baru, Edwin menekankan pentingnya menentukan pasar sejak awal. “Kalau targetnya CORSIA, Anda perlu CA dan registri yang memenuhi syarat, biasanya dengan harga historis 23–25 dolar AS per ton, dibandingkan proyek voluntary yang umumnya 8–10 dolar AS per ton,” jelasnya.

Read also:  PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ia menambahkan bahwa proyek dengan metodologi kuat, additionality jelas, dan co-benefit ekologis seperti blue carbon (mangrove dan lamun) biasanya memperoleh harga premium.

Sementara itu, proyek CCS (Carbon Capture and Storage) berpotensi mencapai harga jauh lebih tinggi, hingga 100–300 dolar AS per ton, tergantung pasar dan skema yang digunakan. Namun, Edwin mengingatkan agar tidak terjadi double claim dan memastikan adanya additionality yang nyata.

Menurutnya, Perpres 110/2025 memberi ruang lebih luas dan luwes bagi pengembang dan korporasi untuk berpartisipasi di pasar karbon, baik melalui perdagangan kredit maupun mekanisme cap-and-trade. Sisanya soal eksekusi yang disiplin. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Di Panggung CDC 2025, Indonesia Dapat Dukungan Global untuk Bangun Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia — Indonesia memperoleh dukungan kuat dari berbagai negara dalam upaya membangun pasar karbon yang kredibel, inklusif, dan berintegritas tinggi. Dukungan tersebut mengemuka pada...

Carbon Youth Challenge Buka Jalan Generasi Muda Masuki Ekonomi Karbon, Ini Dia Pemenangnya!

Ecobiz.asia — Carbon Youth Challenge (CYC) 2025 mendorong keterlibatan generasi muda dalam inovasi iklim melalui proyek-proyek karbon berbasis teknologi dan solusi keberlanjutan. Program yang digagas...

EcoSecurities Dukung Inisiatif Indonesia–Inggris Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia – EcoSecurities memperoleh kontrak bantuan teknis di bawah program UK PACT (Partnering for Accelerated Climate Transitions) untuk membantu Indonesia memperkuat infrastruktur dan tata...

TOP STORIES

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Proyek Gas Abadi

Ecobiz.asia — INPEX Masela, Ltd. memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendukung percepatan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi...

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi, Dari Methanol hingga Bahan Baku Plastik

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan gas domestik, mulai dari produksi methanol hingga...

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

PGE Perkuat Transformasi Energi Bersih, Targetkan Kapasitas Panas Bumi 1 GW

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi energi bersih nasional seiring peringatan 19 tahun perusahaan. PGE menargetkan peningkatan kapasitas...

Pertamina Pasang Tujuh PLTS untuk Terangi Posko Pengungsi Aceh Tamiang

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah posko pengungsian di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu pemulihan kondisi darurat...