Ecobiz.asia — Renewable Energy Certificate (REC) atau Sertifikat Energi Terbarukan dinilai mampu memberi manfaat bagi tiga pihak: pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT), pembeli REC, dan pemerintah.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Fajar Wibhiyadi dalam acara Energi & Mineral Festival di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
“Bagi pembangkit EBT, REC meningkatkan nilai bagi investor dan menjadi insentif untuk mengembangkan proyek energi terbarukan baru. Bagi pembeli, REC membantu pencapaian target keberlanjutan, meningkatkan reputasi, dan memenuhi standar lingkungan,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, REC juga menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mempercepat target bauran EBT nasional. “Pembangkit EBT dapat mengonversi setiap 1 Megawatt Hour (MWh) listrik yang dihasilkan menjadi 1 REC, sehingga menarik lebih banyak investasi dan menambah kapasitas listrik EBT,” katanya.
Pemerintah menargetkan bauran EBT sebesar 23% pada 2025, dengan RUPTL 2025–2034 memproyeksikan 61% pasokan listrik berasal dari energi terbarukan. Dalam RUKN 2024, kapasitas pembangkit listrik diperkirakan mencapai 443 GW pada 2060, dengan tenaga surya, air, angin, dan panas bumi sebagai pendorong utama.
REC diakui secara nasional dan internasional, setara dengan 1 MWh energi terbarukan, dan diakui lembaga global seperti Greenhouse Gas Protocol (GHGP), SBTi, RE100, dan CDP sebagai mekanisme pelaporan konsumsi energi terbarukan.
Sebagai bursa resmi yang ditunjuk pemerintah, ICDX telah menyiapkan infrastruktur perdagangan REC yang terhubung dengan registri internasional Evident I-REC dan APX TIGRs.
“ICDX siap memfasilitasi perdagangan REC dengan standar global untuk mendukung transisi energi Indonesia,” tutup Fajar. ***