Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kedaulatan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha milik negara di sektor energi. FSPPB menyatakan siap berada di garis depan melawan berbagai upaya yang dinilai melemahkan peran dan citra Pertamina di tingkat nasional maupun global.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, belakangan ini muncul berbagai tudingan negatif terhadap Pertamina dan anak usahanya, mulai dari pelayanan buruk, produk tidak sesuai standar, hingga tuduhan korupsi.
Arie menilai serangan tersebut bukan kritik membangun, melainkan bagian dari skenario global yang bertujuan melemahkan dominasi Pertamina dalam pengelolaan energi nasional.
“Hari ini kita sedang memasuki era pembusukan nama Pertamina. Hampir di semua media sosial muncul tudingan bahwa Pertamina sarang korupsi dan pengelolaannya buruk. Ini bagian dari skenario kapitalis global yang ingin menguasai energi Indonesia,” kata Arie dalam FGD “Reintegrasi Pertamina & Isu Energi Nasional 2025” di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Arie menegaskan, sejak awal kemerdekaan, Pertamina memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional. Pada masa awal berdirinya Republik Indonesia, sekitar 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari kontribusi sektor migas yang dikelola Pertamina.
“Pertamina bukan hanya perusahaan negara, tapi juga bagian dari sejarah berdirinya bangsa ini. Dari sinilah pembangunan nasional berjalan, dari energi yang dikelola oleh anak negeri sendiri,” ujarnya.
FSPPB menilai kebijakan liberalisasi energi pasca-reformasi telah menggerus peran strategis Pertamina. Arie menyebut tekanan dari lembaga internasional seperti IMF pada masa krisis moneter membuat tata kelola energi nasional bergeser ke arah mekanisme pasar bebas.
“Sejak itu Pertamina dipaksa bersaing di pasar global. Dampaknya, rakyat harus membeli BBM dengan harga pasar, dan ini menambah beban pemerintah dalam hal subsidi,” katanya.
Dalam forum tersebut, FSPPB menyerukan agar pengelolaan energi nasional dikembalikan pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
FSPPB juga menginisiasi pembentukan aliansi lintas elemen guna memperkuat gerakan penyelamatan Pertamina dan kedaulatan energi nasional.
“Menjaga Pertamina berarti menjaga masa depan bangsa. ‘Selamatkan Pertamina’ bukan slogan kosong, tapi ajakan untuk menyelamatkan generasi mendatang dari ketergantungan energi asing,” tegas Arie. ***