Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) di Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (30/5/2025). 

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan lima orang dan menyita sekitar 80,5 kilogram sisik trenggiling.

Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama adalah GS (58), HM (30), dan GL (27), warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Mereka diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Avanza di halaman Indomaret Batupiring. Barang bukti disimpan dalam tiga karung dan beberapa kantong plastik.

Read also:  KKP Tetapkan 683.826,89 Ha Perairan di Maluku Tengah Jadi Kawasan Konservasi, Habitat Penting Hiu Martil

Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Ketiganya diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi.

Ketiga pelaku kini ditahan di Pos Gakkumhut Banjarbaru dan akan diproses hukum lebih lanjut.

GS diketahui memiliki 15,5 kg sisik trenggiling, sementara HM dan GL masing-masing membawa total 65 kg. Sisik-sisik tersebut dikumpulkan dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, termasuk Barito Timur, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Banjar.

Read also:  Menhut Ungkap Pengaruh BP-GMN terhadap Konsesi PBPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Baca juga: Bangun Rumah Penyu, PHE ONWJ Dukung Pelestarian Satwa Dilindungi Penyu Sisik

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan transnasional yang termasuk empat besar di dunia setelah narkoba, senjata ilegal, dan perdagangan manusia.

Read also:  Industri Tambang Kejar Ekspansi dan Hilirisasi, Kebutuhan Listrik Andal Ikut Melonjak

“Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan TSL, termasuk unit cyber patrol dan tim TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aktor di balik layar,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kerja sama lintas tim, termasuk Seksi Wilayah II Samarinda, Seksi Wilayah I Palangkaraya, Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Polda Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...

RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31...

Tobat Ekologis, 2.649 Sekolah Jalankan Aksi Pengelolaan Sampah hingga Konservasi Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggerakkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk menjalankan aksi lingkungan terukur selama...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...