Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) di Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (30/5/2025). 

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan lima orang dan menyita sekitar 80,5 kilogram sisik trenggiling.

Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama adalah GS (58), HM (30), dan GL (27), warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Mereka diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Avanza di halaman Indomaret Batupiring. Barang bukti disimpan dalam tiga karung dan beberapa kantong plastik.

Read also:  Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Ketiganya diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi.

Ketiga pelaku kini ditahan di Pos Gakkumhut Banjarbaru dan akan diproses hukum lebih lanjut.

GS diketahui memiliki 15,5 kg sisik trenggiling, sementara HM dan GL masing-masing membawa total 65 kg. Sisik-sisik tersebut dikumpulkan dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, termasuk Barito Timur, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Banjar.

Read also:  IEEFA Nilai Target PLTS 100 GWp Menjanjikan, Tapi Ada Syaratnya

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Baca juga: Bangun Rumah Penyu, PHE ONWJ Dukung Pelestarian Satwa Dilindungi Penyu Sisik

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan transnasional yang termasuk empat besar di dunia setelah narkoba, senjata ilegal, dan perdagangan manusia.

Read also:  Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

“Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan TSL, termasuk unit cyber patrol dan tim TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aktor di balik layar,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kerja sama lintas tim, termasuk Seksi Wilayah II Samarinda, Seksi Wilayah I Palangkaraya, Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Polda Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam...

Dunia Lirik Produk Hijau, Transisi Energi Jadi Kunci Daya Saing Ekspor Indonesia

Ecobiz.asia — Penggunaan energi bersih dalam proses produksi semakin menentukan daya saing produk di pasar global. Pemerintah menilai transisi energi menjadi kebutuhan strategis untuk...

TOP STORIES

Indonesia Issues New Carbon Trading Regulation for Agriculture Sector, Requires Farmer Benefit-Sharing

Ecobiz.asia – Indonesia has issued new rules governing carbon trading through greenhouse gas (GHG) emissions offset projects in the agricultural sector, covering rice cultivation,...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...