Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka Perambahan Empat Hektare di TN Berbak Sembilang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Sumatera Selatan. Tersangka berinisial AD (46), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

Keterangan pers yang disampaikan oleh petugas Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Pansos Sugiharto menjelaskan, AD ditangkap pada 20 Juni 2025 dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni. 

Ia diduga sebagai aktor utama pembukaan lahan seluas 4 hektare yang akan ditanami kelapa sawit di wilayah Resor Sungsang, TNBS, Desa Penuguan, Banyuasin.

Read also:  ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Baca juga: Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain peralatan perkebunan, bibit sawit, serta satu unit pondok kerja.

Penyidik menjerat AD dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read also:  Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan polisi hutan (Polhut) TNBS pada 19 Mei 2025, saat petugas mendapati aktivitas perambahan di kawasan hutan dengan temuan bekas tebasan baru, parit buatan, pondok kerja, dan peralatan manual pembukaan lahan.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Read also:  Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Tiga orang yang berada di sekitar lokasi, yakni AD, AL, dan YH, diamankan untuk diinterogasi. Ketiganya mengaku membuka lahan sekitar 4 hektare secara manual. 

Berdasarkan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumsel, hanya AD yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara AL dan YH menjadi saksi karena merupakan pekerja suruhan AD.

Balai Gakkumhut menyatakan akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di kawasan konservasi untuk mencegah dan menindak tegas pelaku perusakan hutan. *** 

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Ecobiz.asia – Komunitas gamer, streamer, dan e-sports bersama WWF-Indonesia mengampanyekan aksi iklim dan gaya hidup berkelanjutan dengan mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi serta...

Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam...

TOP STORIES

Southeast Asians Back Rapid Coal Phase-Out to Tackle Climate Change: Survey

Ecobiz.asia — More than 80% of people in Singapore, Malaysia and Indonesia are concerned about climate change, while a majority support a rapid phase-out...

Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon, PGN Garap Studi CCS dan Transportasi CO2

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperkuat langkah transisi energi melalui pengembangan ekosistem Carbon Capture and Storage (CCS) dan transportasi CO2 untuk...

KAI Group Luncurkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Stasiun Gambir Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – KAI Group meluncurkan program Waste Management Terintegrasi dengan Stasiun Gambir sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah modern di kawasan transportasi publik. Kementerian Lingkungan...

GDE-Danareksa Kolaborasi Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi Panas Bumi

Ecobiz.asia – PT Geo Dipa Energi (GDE) dan PT Danareksa (Persero) memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pengembangan kawasan industri hijau melalui pemanfaatan listrik berbasis energi...

Di Ajang IPA Convex 2026, PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus berkontribusi pada program transisi energi melalui implementasi strategi Dual...