Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka Perambahan Empat Hektare di TN Berbak Sembilang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Sumatera Selatan. Tersangka berinisial AD (46), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

Keterangan pers yang disampaikan oleh petugas Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Pansos Sugiharto menjelaskan, AD ditangkap pada 20 Juni 2025 dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni. 

Ia diduga sebagai aktor utama pembukaan lahan seluas 4 hektare yang akan ditanami kelapa sawit di wilayah Resor Sungsang, TNBS, Desa Penuguan, Banyuasin.

Read also:  Data Karhutla Terbaru, Kemenhut Ungkap Hotspot High Confidence Turun

Baca juga: Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain peralatan perkebunan, bibit sawit, serta satu unit pondok kerja.

Penyidik menjerat AD dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read also:  Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan polisi hutan (Polhut) TNBS pada 19 Mei 2025, saat petugas mendapati aktivitas perambahan di kawasan hutan dengan temuan bekas tebasan baru, parit buatan, pondok kerja, dan peralatan manual pembukaan lahan.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Read also:  Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Tiga orang yang berada di sekitar lokasi, yakni AD, AL, dan YH, diamankan untuk diinterogasi. Ketiganya mengaku membuka lahan sekitar 4 hektare secara manual. 

Berdasarkan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumsel, hanya AD yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara AL dan YH menjadi saksi karena merupakan pekerja suruhan AD.

Balai Gakkumhut menyatakan akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di kawasan konservasi untuk mencegah dan menindak tegas pelaku perusakan hutan. *** 

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin...

Orangutan Mati Terpapar Asap Karhutla, Paru-paru Alami Kerusakan

Ecobiz.asia – Sempurna, orangutan jantan dewasa yang ditemukan dalam kondisi sangat lemah di tengah kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang,...

TOP STORIES

Pertagas Catat Kepuasan Pelanggan 4,46, Naik 2,53% pada 2026

Ecobiz.asia – PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mencatat tingkat kepuasan pelanggan atau Customer Satisfaction Index (CSI) sebesar 4,46 pada 2026,...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

PGE Siapkan Listrik Baseload Panas Bumi untuk Green Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menyiapkan pasokan listrik baseload dari energi panas bumi untuk mendukung pengembangan green data center dan ekosistem...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...