MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pengamanan dilakukan dalam operasi gabungan pada Selasa, 17 Juni 2025, yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, dan TNI dari DENPOM XIII/2 Palu. 

Tim menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan dan langsung menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN NP Catat Kinerja Rendah Emisi dan Tinggi Efisiensi

Selain menyita ekskavator merek Doosan DX220A-2 beserta peralatan pendukung tambang ilegal lainnya, petugas juga menangkap operator berinisial YA (38). 

Setelah pemeriksaan intensif, YA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan penindakan ini merupakan bentuk keseriusan dalam melindungi kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal. 

“Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat. Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait kegiatan ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (23/6/2025).

Penyidik saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak pemodal di balik tambang ilegal tersebut.

Baca juga: Baru 39,01 Persen Terkelola, KLH Reformasi Total Sistem Pengelolaan Sampah Nasional

Tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Ali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum kehutanan di wilayah masing-masing guna menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang. ***

Read also:  Menhut Raja Juli Lantik Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan, Ini Daftarnya

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...