Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Pengamanan dilakukan dalam operasi gabungan pada Selasa, 17 Juni 2025, yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, dan TNI dari DENPOM XIII/2 Palu.
Tim menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan dan langsung menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN NP Catat Kinerja Rendah Emisi dan Tinggi Efisiensi
Selain menyita ekskavator merek Doosan DX220A-2 beserta peralatan pendukung tambang ilegal lainnya, petugas juga menangkap operator berinisial YA (38).
Setelah pemeriksaan intensif, YA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan penindakan ini merupakan bentuk keseriusan dalam melindungi kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat. Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait kegiatan ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (23/6/2025).
Penyidik saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak pemodal di balik tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Baru 39,01 Persen Terkelola, KLH Reformasi Total Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
Tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Ali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum kehutanan di wilayah masing-masing guna menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang. ***