Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Kementerian Kehutanan, menertibkan tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan daerah aliran sungai (DAS) Hulu Bekasi yang terancam akibat praktik pertambangan liar.

Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (2/7), Gakkum Kehutanan bekerja sama dengan Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka Perambahan Empat Hektare di TN Berbak Sembilang

Read also:  Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

Tim gabungan mengamankan sembilan alat berat ekskavator, tiga dump truck, dan sembilan orang pekerja di lokasi tambang.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan memperparah risiko bencana ekologis. 

Investigasi menunjukkan bahwa empat titik tambang galian batu kapur (karst) di hulu DAS Bekasi telah merusak sekitar 50 hektare hutan, dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter. 

Read also:  Kemenhut Sanksi Tiga Perusahaan PBPH Akibat Karhutla di Kaltim

Kondisi ini mengubah kontur gunung secara drastis dan berpotensi meningkatkan risiko banjir seperti yang melanda Jabodetabek awal 2025.

Rudianto menegaskan Gakkum Kehutanan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Jika terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Read also:  Bupati Trenggalek Ubah Sampah Jadi Bernilai Lewat Konsep Waste to Coin, Seperti Apa?

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menambahkan bahwa pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan kejahatan serius. 

“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, Gakkum Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan, terutama di titik-titik rawan perambahan dan tambang ilegal yang merusak fungsi lindung dan ekologis hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...

RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31...

Tobat Ekologis, 2.649 Sekolah Jalankan Aksi Pengelolaan Sampah hingga Konservasi Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggerakkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk menjalankan aksi lingkungan terukur selama...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...