Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Kementerian Kehutanan, menertibkan tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan daerah aliran sungai (DAS) Hulu Bekasi yang terancam akibat praktik pertambangan liar.

Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (2/7), Gakkum Kehutanan bekerja sama dengan Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka Perambahan Empat Hektare di TN Berbak Sembilang

Read also:  Beyond Compliance, 282 Perusahaan Raih Peringkat Emas dan Hijau PROPER 2025

Tim gabungan mengamankan sembilan alat berat ekskavator, tiga dump truck, dan sembilan orang pekerja di lokasi tambang.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan memperparah risiko bencana ekologis. 

Investigasi menunjukkan bahwa empat titik tambang galian batu kapur (karst) di hulu DAS Bekasi telah merusak sekitar 50 hektare hutan, dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter. 

Read also:  Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Kondisi ini mengubah kontur gunung secara drastis dan berpotensi meningkatkan risiko banjir seperti yang melanda Jabodetabek awal 2025.

Rudianto menegaskan Gakkum Kehutanan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Jika terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Read also:  BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menambahkan bahwa pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan kejahatan serius. 

“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, Gakkum Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan, terutama di titik-titik rawan perambahan dan tambang ilegal yang merusak fungsi lindung dan ekologis hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...