Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua tengah menangani kasus kepemilikan dan penampungan ilegal 169 ekor reptil dilindungi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Seorang pria berinisial T (42) diperiksa sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.
Dari siaran pers yang diterima, Kamis (7/8/2025), kasus ini terungkap setelah Korps Polairud Baharkam Polri melakukan penggerebekan pada Sabtu malam, 3 Agustus 2025, di sebuah rumah merangkap kantor CV PJ di Kelurahan Remu Utara.
Petugas menemukan berbagai spesies reptil hidup yang disimpan dalam satu kamar terkunci di lantai dua bangunan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 62 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), 54 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), 46 ekor biawak waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor biawak misool (Varanus reisingeri), dan 1 ekor biawak aru (Varanus beccarii).
Seluruhnya termasuk satwa dilindungi berdasarkan perundang-undangan konservasi sumber daya alam.
Penyidik PNS Balai Gakkumhut Mapua menerima penyerahan seluruh satwa sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, T mengakui bahwa satwa tersebut berasal dari warga di beberapa wilayah Papua Barat Daya, termasuk Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw, yang disebut menitipkan reptil secara sukarela.
Tim Gakkumhut saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ilegal serta menelusuri legalitas usaha CV PJ.
Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. ***