Gakkum Kehutanan Tangani Kasus Kepemilikan Ratusan Reptil Dilindungi, Pemilik Terancam Pidana Lima Tahun

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua tengah menangani kasus kepemilikan dan penampungan ilegal 169 ekor reptil dilindungi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Seorang pria berinisial T (42) diperiksa sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.

Dari siaran pers yang diterima, Kamis (7/8/2025), kasus ini terungkap setelah Korps Polairud Baharkam Polri melakukan penggerebekan pada Sabtu malam, 3 Agustus 2025, di sebuah rumah merangkap kantor CV PJ di Kelurahan Remu Utara.

Read also:  Karhutla Riau Terkendali, Dirjen PHL Minta Waspada Cuaca Ekstrem Sebulan ke Depan

Petugas menemukan berbagai spesies reptil hidup yang disimpan dalam satu kamar terkunci di lantai dua bangunan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 62 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), 54 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), 46 ekor biawak waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor biawak misool (Varanus reisingeri), dan 1 ekor biawak aru (Varanus beccarii).

Read also:  Satgas PKH Musnahkan 4.700 Hektare Sawit Ilegal di Tesso Nilo, Lanjutkan Pemulihan Kawasan Hutan

Seluruhnya termasuk satwa dilindungi berdasarkan perundang-undangan konservasi sumber daya alam.

Penyidik PNS Balai Gakkumhut Mapua menerima penyerahan seluruh satwa sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, T mengakui bahwa satwa tersebut berasal dari warga di beberapa wilayah Papua Barat Daya, termasuk Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw, yang disebut menitipkan reptil secara sukarela.

Tim Gakkumhut saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ilegal serta menelusuri legalitas usaha CV PJ.

Read also:  Kumpul di Kantor SKK Migas, Para CEO Migas Tegaskan Komitmen Capai Lifting 605 Ribu BOPD

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Manfaatkan Digitalisasi, Nickel Industries Kurangi Sampah Kertas dan Optimalkan Pengelolaan Limbah

Ecobiz.asia – Nickel Industries Limited memperkuat kinerja keberlanjutan perusahaan melalui digitalisasi menyeluruh, dari pemantauan limbah air hingga efisiensi administrasi internal. Inisiatif ini berhasil menekan...

Manfaatkan Sampah, Chandra Asri Implementasikan Co-firing RDF untuk Kebutuhan Energi

Ecobiz.asia – PT Chandra Asri Pacific Tbk resmi mengimplementasikan teknologi co-firing Refuse-Derived Fuel (RDF) secara komersial untuk memperkuat bauran energi terbarukan dan pengelolaan sampah...

Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas

Ecobiz.asia – PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), anggota holding BUMN tambang MIND ID, meluncurkan program pendanaan inovasi sosial bertajuk Bukit Asam Social Impact Competition...

Tinggalkan Teknologi Boros Energi, Nickel Industries Beralih dari RKEF ke HPAL

Ecobiz.asia – Nickel Industries Limited terus bergerak dalam upaya dekarbonisasi industri nikel. Perusahaan ini secara bertahap meninggalkan teknologi pirometalurgi konvensional (RKEF) dan beralih ke teknologi...

Apolpo Gandeng SOLA Jajaki Pengembangan Proyek CCUS di Indonesia, Siap Dirikan Center of Exellence

Ecobiz,asia – Perusahaan teknologi karbon asal Amerika Serikat, Apolpo, menjalin kemitraan eksklusif dengan PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA) untuk mengembangkan proyek Carbon Capture,...

TOP STORIES

Pengakuan Hutan Adat Sering Terganjal di Daerah, Kemenhut Gandeng NGO untuk Percepat Proses

Ecobiz.asia – Lambannya pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di tingkat daerah menjadi hambatan utama percepatan penetapan hutan adat di Indonesia. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai, akar...

Ketahanan Energi Rentan, Penasehat Khusus Prabowo Dorong Nuklir Jadi Solusi Masa Depan

Ecobiz.asia – Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Prof. Purnomo Yusgiantoro, mengingatkan bahwa ketahanan energi nasional berada dalam posisi rawan akibat tingginya ketergantungan Indonesia pada...

Manfaatkan Digitalisasi, Nickel Industries Kurangi Sampah Kertas dan Optimalkan Pengelolaan Limbah

Ecobiz.asia – Nickel Industries Limited memperkuat kinerja keberlanjutan perusahaan melalui digitalisasi menyeluruh, dari pemantauan limbah air hingga efisiensi administrasi internal. Inisiatif ini berhasil menekan...

Manfaatkan Sampah, Chandra Asri Implementasikan Co-firing RDF untuk Kebutuhan Energi

Ecobiz.asia – PT Chandra Asri Pacific Tbk resmi mengimplementasikan teknologi co-firing Refuse-Derived Fuel (RDF) secara komersial untuk memperkuat bauran energi terbarukan dan pengelolaan sampah...

Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas

Ecobiz.asia – PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), anggota holding BUMN tambang MIND ID, meluncurkan program pendanaan inovasi sosial bertajuk Bukit Asam Social Impact Competition...