Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk di Kota Medan, Sumatera Utara.

Seorang pelaku berinisial SD (28) diamankan saat diduga hendak mengirim enam ekor kucing kuwuk melalui jasa transportasi darat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut, termasuk kemungkinan sindikat yang beroperasi melalui media sosial.

Read also:  Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

“Proses penindakan terhadap pelaku berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” tegas Hari, Senin (23/2/2026).

Dijelaskan, penindakan dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara pada Sabtu (22/2/2026) di Kecamatan Medan Sunggal, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli satwa dilindungi.

Petugas menemukan enam ekor kucing kuwuk disimpan dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Read also:  TNI AL dan Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok

Satwa yang diamankan telah diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan selanjutnya dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit guna perawatan dan rehabilitasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SD sebagai tersangka tindak pidana kehutanan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Tersangka diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Read also:  AEER: Integrasi Smelter Nikel ke Jaringan PLN Jadi Kunci Dekarbonisasi Industri Sulawesi

Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten...

Tragis, Gajah Sumatra dengan Belalai Terlilit Kawat Pagar Listrik

Ecobiz.asia — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengonfirmasi temuan seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di areal perkebunan warga...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka DK (23) dalam kasus dugaan peredaran satwa liar dilindungi jenis kuskus...

Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen Indonesia dalam menyiapkan kebijakan dan implementasi instrumen High Integrity Biodiversity Credits sebagai bagian...

Jakarta Utara Hasilkan Sampah Lebih dari 1.300 Ton per Hari, Menteri LH: Harus jadi Perhatian Serius

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Jakarta Utara wajib menjadi percontohan pengelolaan sampah nasional setelah timbulan sampah...

TOP STORIES

Diminati Filipina, Teknologi Panas Bumi Flow2Max PGE Menuju Pasar Global

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mulai menjajaki pasar internasional dengan menargetkan pemasangan perdana teknologi Flow2Max di lapangan panas bumi milik Energy...

Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten...

Indocement Manfaatkan RDF dari Sampah Perkotaan Kabupaten Paser sebagai Bahan Bakar Alternatif

Ecobiz.asia — PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Indocement) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Paser untuk memanfaatkan refuse-derived fuel (RDF) yang dihasilkan dari pengolahan...

Indonesia, Global Partners Push Higher Environmental, Social Standards in Nickel Mining

Ecobiz.asia — Indonesia has stepped up cooperation with international partners to strengthen environmental and social practices in the mining sector, particularly nickel, as part...

Indonesia Needs Stronger Policy Alignment to Deliver Credible and Inclusive Energy Transition

Ecobiz.asia — Indonesia needs stronger alignment between carbon pricing, fiscal policy and energy sector reform to ensure its energy transition delivers effective, credible and...