Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk di Kota Medan, Sumatera Utara.
Seorang pelaku berinisial SD (28) diamankan saat diduga hendak mengirim enam ekor kucing kuwuk melalui jasa transportasi darat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut, termasuk kemungkinan sindikat yang beroperasi melalui media sosial.
“Proses penindakan terhadap pelaku berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” tegas Hari, Senin (23/2/2026).
Dijelaskan, penindakan dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara pada Sabtu (22/2/2026) di Kecamatan Medan Sunggal, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli satwa dilindungi.
Petugas menemukan enam ekor kucing kuwuk disimpan dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Satwa yang diamankan telah diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan selanjutnya dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit guna perawatan dan rehabilitasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SD sebagai tersangka tindak pidana kehutanan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Tersangka diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.
***




