Ecobiz.asia – Indonesia mendorong Uni Eropa memperkuat pengakuan terhadap lisensi FLEGT dalam penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk menjaga akses pasar produk hasil hutan Indonesia di Eropa.
Dorongan tersebut dibahas dalam Joint Implementation Committee (JIC) ke-11 Indonesia–Uni Eropa di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan Indonesia memandang penting adanya dialog dan pemahaman yang sama dengan Uni Eropa seiring berkembangnya regulasi pasar, termasuk EUDR.
“Melalui JIC ini, kami berharap dapat memperkuat komunikasi teknis dan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kebijakan perdagangan dan keberlanjutan dapat berjalan secara selaras serta tetap memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pengelola hutan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Laksmi, Indonesia terus memperkuat pengelolaan hutan yang lestari, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) serta FLEGT.
Kedua sistem tersebut menjadi instrumen untuk memastikan legalitas dan ketertelusuran produk hasil hutan sekaligus memberikan kepastian bagi pasar internasional.
Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Denis Chaibi mengatakan FLEGT tetap memiliki nilai praktis dalam kerangka EUDR. Produk kayu yang tercakup dalam FLEGT License, menurut dia, memiliki posisi khusus dalam pemenuhan aspek legalitas.
Chaibi mengatakan kerja sama Indonesia dan Uni Eropa perlu diarahkan pada manfaat nyata bagi eksportir Indonesia, antara lain melalui peningkatan pengakuan FLEGT di kalangan pelaku usaha Eropa serta penguatan integrasi produk Indonesia ke dalam rantai nilai global.
Pembahasan EUDR dalam JIC-11 mencakup definisi deforestasi, penggunaan data dan peta, serta hubungan antara SVLK dan mekanisme due diligence EUDR.
Indonesia juga menekankan pentingnya kejelasan posisi FLEGT licensing dalam penerapan due diligence, termasuk bagi produk kayu yang berasal dari berbagai sumber bahan baku dan telah melalui proses verifikasi SVLK.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan sistem legalitas dan ketertelusuran yang dibangun melalui Forest Law Enforcement, Governance and Trade–Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) tetap memberikan manfaat bagi perdagangan produk hasil hutan Indonesia di pasar Uni Eropa.
JIC-11 juga membahas perkembangan implementasi Indonesia–EU Joint Action Plan 2024–2025, termasuk SVLK, regulasi impor Indonesia, penerapan ketentuan legalitas kayu, due diligence, serta penggunaan dokumen V-Legal dalam perdagangan produk hasil hutan.
Selain EUDR, Indonesia dan Uni Eropa membahas proyek ATLAS yang didanai Uni Eropa dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan International Trade Centre (ITC).
Program tersebut diarahkan antara lain untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kehutanan dalam menghadapi persyaratan perdagangan dan pelaporan di pasar Uni Eropa.
Pada aspek teknis FLEGT-VPA, Indonesia menyampaikan perkembangan e-licensing, penguatan SVLK, dan integrasi informasi geolokasi. Kedua pihak juga membahas sistem FLEGT licensing, termasuk penggunaan QR Code pada lisensi FLEGT dan keterkaitannya dengan sistem TRACES di Uni Eropa.
Pertemuan juga membahas hasil pemantauan independen terhadap tata kelola kehutanan serta analisis pasar produk kayu oleh Independent Market Monitoring (IMM) yang dilaksanakan UNEP World Conservation Monitoring Centre (UNEP-WCMC). Analisis tersebut antara lain melihat peluang penguatan insentif pasar bagi produk kayu berlisensi FLEGT di tengah perubahan regulasi keberlanjutan Uni Eropa.
Melalui JIC-11, Indonesia dan Uni Eropa menegaskan pentingnya dialog, transparansi, dan kerja sama teknis untuk mendukung tata kelola kehutanan berkelanjutan sekaligus perdagangan produk hasil hutan yang legal dan bertanggung jawab.
Kedua pihak selanjutnya akan menindaklanjuti pembahasan melalui agenda teknis, termasuk persiapan Joint Expert Meeting (JEM) dan pertemuan JIC berikutnya. ***



