Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp471,239 miliar untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2027. Alokasi tersebut menjadi bagian dari pagu dan tambahan anggaran Kementerian Kehutanan yang disetujui Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla atas dedikasi dan kerja keras melakukan pemadaman di lapangan.
“Kami di Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Manggala Agni atas dedikasi dan kerja kerasnya memadamkan kebakaran hutan di Indonesia,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto.
Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,692 triliun. Besaran tersebut mengacu pada Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor S-483/MK.03/2026 dan T-767/D.9/PP.04.12/09/2026 tentang Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2027.
Selain pagu tersebut, Komisi IV juga menyetujui Usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kehutanan 2027 sebesar Rp4,688 triliun.
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah program, antara lain mitigasi karhutla, pemulihan kawasan hutan, pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan, serta penguatan tata kelola kawasan hutan melalui pengadaan Polisi Kehutanan.
Khusus untuk pengendalian karhutla, alokasi sebesar Rp471,239 miliar menjadi bagian penting dari penguatan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan risiko kebakaran pada 2027. Komisi IV DPR RI juga menekankan pentingnya langkah antisipasi dilakukan sejak dini.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan dukungan anggaran tersebut diharapkan turut memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Kami optimistis sektor kehutanan dapat terus meningkatkan kontribusi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Raja Juli.
Hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan disampaikan Komisi IV DPR RI kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk proses sinkronisasi. ***




