Ecobiz.asia — PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat tata kelola penggunaan Artificial Intelligence (AI) di lingkungan perusahaan untuk mengantisipasi risiko keamanan data, aspek hukum, serta penggunaan teknologi oleh pekerja dan pihak ketiga.
Penguatan tata kelola tersebut dilakukan melalui Compliance Preventive Program (CPP) 2026 bertema “Tata Kelola, Risiko, dan Pertanggungjawaban Penggunaan AI di Lingkungan Korporasi” yang diikuti ratusan Perwira PDC secara hibrida di PDC Tower, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Operasi dan Marketing PDC Agam Munawar mengatakan pemanfaatan AI berpotensi meningkatkan efektivitas dan produktivitas perusahaan. Namun, penggunaan teknologi tersebut perlu disertai pengelolaan risiko dan tata kelola yang memadai.
“AI memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, kita juga harus memahami risiko dan tata kelolanya agar implementasinya tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan,” ujar Agam.
Dalam CPP 2026, PDC menghadirkan tim konsultan hukum Gani Djemat & Partners serta pakar hukum teknologi informasi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim sebagai narasumber.
Pembahasan mencakup sejumlah risiko penggunaan AI, antara lain penggunaan public AI, perlindungan data dan rahasia perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), aspek kontraktual, hingga risiko yang muncul dari penggunaan penyedia teknologi AI pihak ketiga.
Edmon mengatakan penggunaan AI tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab manusia dan korporasi yang mengendalikan maupun memanfaatkan teknologi tersebut.
“Sesungguhnya AI bukan sekadar teknologi baru, tetapi sumber risiko baru yang harus dikelola melalui tata kelola perusahaan,” ujar Edmon.
Menurut dia, penerapan AI governance diperlukan untuk memastikan pemanfaatan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab dan aman sekaligus memberikan nilai bagi perusahaan. Tata kelola tersebut juga perlu memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dari sisi kontraktual, Gani Djemat & Partners menyoroti pentingnya pengaturan hak dan kewajiban secara jelas dalam kerja sama dengan penyedia teknologi AI. Hal tersebut mencakup perlindungan data, keamanan informasi, jaminan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan sistem atau kerugian.
Melalui CPP 2026, PDC mendorong peningkatan pemahaman pekerja mengenai penggunaan AI secara cermat dan bertanggung jawab. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan budaya kepatuhan perusahaan seiring dengan semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital dalam proses bisnis dan operasional. ***




