Dua Tersangka Jaringan Kayu Ilegal Modus Dokumen PHAT Dilimpahkan ke Kejari Batam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu ilegal antar pulau ke Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) diserahkan bersama barang bukti pada Senin (15/12). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu olahan ilegal yang memanfaatkan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Khairul Amri, mengatakan RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) PHAT MY yang menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) untuk mengangkut kayu olahan ilegal.

Read also:  Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Sementara itu, tersangka S berperan mengatur penerimaan kayu di Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG di Kota Batam.

“RA mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kepulauan Meranti, sedangkan S mengoordinasikan penerimaan kayu di Batam,” kata Khairul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu unit kapal KLM AAL Delima berkapasitas 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen PHAT, SKSHHKB, dan perizinan PBPHH.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengangkut kayu olahan ilegal menggunakan dokumen SKSHHKB dan berita acara perubahan bentuk kayu, yang seharusnya hanya digunakan untuk kayu bulat.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

“Pengangkutan kayu olahan wajib menggunakan SKSHHKO. Penggunaan SKSHHKB untuk kayu pacakan ini tidak sesuai ketentuan dan menjadi modus baru peredaran kayu ilegal,” ujar Hari.

Ia menambahkan, lokasi muat kayu berada sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT yang tercantum dalam dokumen, mengindikasikan kayu berasal dari kawasan hutan.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Gakkumhut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mengamankan kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada 3 September 2025. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Read also:  Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran kayu ilegal lintas wilayah melalui kerja sama lintas lembaga. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa...

IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia - Institute for Essential Services Reform (IESR) mulai menyusun studi pra-kelayakan (pre-feasibility study/Pre-FS) pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung offshore di perairan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Naik, Pelanggaran Turun

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional yang saat ini masih...

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

Pertamina Targets Europe, Asia-Pacific with Globally Certified Sustainable Aviation Fuel

Ecobiz.asia — PT Pertamina is accelerating its entry into the international market by developing a globally certified sustainable aviation fuel (SAF) ecosystem, positioning Indonesia...

Bangun Ekosistem SAF Tersertifikasi Global, Pertamina Siap Tembus Pasar Internasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mempercepat langkah masuk ke pasar internasional melalui pembangunan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang terverifikasi secara global. Inisiatif ini diarahkan...