Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan dua perusahaan di Kabupaten Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 12 Maret 2026.

Kasus tersebut menjerat dua korporasi, yakni PT PSI dan PT PSM, yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Frans Tjahjono, mengatakan penyidikan menemukan indikasi kedua perusahaan tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan dan diduga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat bahwa kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” ujar Frans dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengambilan dan pengujian sampel limbah, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan dokumen kegiatan usaha.

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Februari 2026. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Direktur Utama PT PSI berinisial Y dan Direktur PT PSM berinisial H akan mewakili masing-masing korporasi sebagai tersangka.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sampel limbah, dokumen kegiatan usaha, satu unit dump truck, serta alat berat jenis wheel loader yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup.

Read also:  Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan pemerintah akan terus menindak korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Rizal.Irawan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Indonesia Prepares Seagrass Emissions Baseline to Strengthen Blue Carbon Management

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries is preparing a greenhouse gas emissions baseline for seagrass ecosystems as part of efforts to...