Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai implementasi teknologi Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) sebagai salah upaya untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Dalam pelaksanaannya, implementasi teknologi CCS/CCUS menghadapi banyak tantangan, termasukan penyesuaian Sumber Daya Manusia.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ESDM Prahoro Nurtjahyo menyatakan bahwa isu perubahan iklim menjadi salah satu tantangan global yang memerlukan perhatian dan aksi nyata dari berbagai pihak.
Baca juga: Sejarah Perkembangan Green Global Regulation
“Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam mengelola sumber daya energi dan lingkungan. Dalam konteks inilah, teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage menjadi sangat relevan untuk kita diskusikan dan implementasikan,” jelas Prahoro dalam pernyataannya, dikutip, Selasa 3 September 2024.
Prahoro menyampaikan, Kementerian ESDM menargetkan mayoritas dari 15 proyek penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS) akan beroperasi mulai tahun 2030. Indonesia memiliki potensi peyimpanan CCS yang termasuk terbesar di dunia.
“Potensi penyimpanan CCS di Indonesia sebesar 577,62 Giga Ton yang terdiri atas Depleted Oil & Gas sebesar 4,85 Giga Ton dan Saline Aquifer sebesar 572,77 Giga Ton sehingga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia” lanjut Prahoro.
Pada kesempatan itu, Prahoro juga menjelaskan bahwa CCS dan CCUS merupakan teknologi penangkapan emisi karbon dioksida (CO2) dari proses industri dan pembangkit listrik, sehingga tidak terlepas ke atmosfer. Perbedaan di antara keduanya, yakni pada CCS karbondioksida yang tertangkap kemudian dipindahkan dan disimpan di bawah permukaan, sementara pada proses CCUS sudah termasuk penggunaan (utilization) dari karbon tersebut untuk berbagai tujuan.
Baca juga: Menteri ESDM Tegaskan Pemanfaatan Potensi CCS Sebagian Besar untuk Domestik, Diatur Regulasi
Adapun Teknologi CCS dan CCUS memungkinkan penggunaan bahan bakar fosil dengan emisi yang lebih rendah, sehingga dapat mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon tanpa mengorbankan keamanan energi. Ini penting untuk negara-negara yang masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil.
“Implementasi teknologi CCS dan CCUS di Indonesia memiliki tantangan tersendiri, antara lain perlunya investasi yang signifikan, regulasi yang mendukung pengembangan dan penerapan teknologi ini serta adanya adopsi teknologi canggih tersebut memerlukan penyesuaian SDM dan peralatan eksisting,” imbuh Prahoro. ***